TASLABNEWS, LHOKSEUMAWE –
Entah apa yang ada dipikiran Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38) pasangan suami ini paksa anaknya MS yang masih berusia 9 tahun untuk mengemis. Uang hasil ngemis digunakan untuk beli sabu.
Jika tak berhasil membawa uang keduanya akan menyiksa MS dengan cara diikat menggunakan rantai.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Tak hanya itu, sejak umur enam tahun, korban dipaksa mengemis dengan target mendapat Rp100 ribu per hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, jika hasil mengemis MS tidak mencapai target, korban akan dipukul menggunakan palu atau gelas serta dirantai.
“Hasil mengemis MS digunakan Uli untuk membeli sabu sementara Ismail menggunakannya untuk berjudi,” kata Indra di Polres Lhokseumawe, Sabtu (21/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan urine, Uli dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Uli, menurut Indra, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Uli tidak menyuruh MS mengemis.
Selain itu, menurutnya MS diikat karena tidak mau berangkat sekolah mengaji. Kini MS sudah menjalani pemeriksaan psikologis. Selanjutnya MS akan diserahkan ke Dinas Sosial Lhokseumawe.
Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta. (Okc/inc/int/syaf)