TASLABNEWS, ASAHAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD) minilai jika pengerjaan proyek pembangunan jalan Siumbut-umbut jadi temuan BPK, maka pihak renanan wajib mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari.
Itu dikatakan anggota DPRDSU A Rivai Tambunan kepada taslabnews, Minggu (8/9).
Menurut Rivai, jika dalam waktu 60 hari sejak temuan BPK kerugian negara tudak dikembalikan maka akan masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
“Harus dikembalikan kerugian negaranta dalam 60 hari sejak jadi temuan,” kata Rivai.
Ravai sangat menyayangkan jika pengerjaan jalan untuk kepentingan orang banyak pengerjaannya dilakukan asal-asalan dan merugikan keuangan negara.
Terpisah Taufik warga Jalan Kartini Kisaran mengaku sangat menyesalkan jika pengerjaan jalan Siumbut-umbut jadi temuan BPK.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihak PUPR Asahan.
“Jika pengawasannya bagus gak mungkin jadi temuan BPK bang. Masak volume pengerjaannya bisa kurang dan pihak PUPR membayar 100 persen ke rekanan. Bisa jadi ada dugaan “main mata” antara rekanan dengan pihak PUPR,” ucapnya. (Syaf)