TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Menjelang berakhirnya masa bhakti pada akhir September 2019 ini, DPRD Kota Tanjungbalai gelar rapat paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2020.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H Maralelo Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (9/9).
Rapat paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Ranperda tentang R-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2020 tersebut dilaksanakan pada pagi hari pukul 11.00 WIB kemudian pada sore harinya pada pukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungbalai.
Rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (10/9) pada pukul14.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari Walikota Tanjungbalai terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam pidato pengantar nota keuangan Ranperda R-APBD Tahun 2020 tersebut, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH mengatakan, asumsi pendapatan daerah pada R-APBD 2020 adalah sebesar Rp577.378.297.188 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 87.102.141.086, dana perimbangan sebesar Rp467.740.670.500, serta lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp22.535.485.602.
Sementara, lanjut Walikota, belanja daerah dalam R-APBD tahun 2020 tersebut adalah sebesar Rp646.578.297.188 yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp368.678.243.363 serta belanja langsung sebesar Rp277.900.053.825.
“Berdasarkan asumsi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, maka R-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2020 mengalami defisit anggaran sebesar Rp69.200.000.000.
Direncanakan, defisit anggaran tersebut akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang disumsikan sebesar Rp73.500.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang diasumsikan sebesar Rp4.300.000.000.
Semoga Rancangan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020 ini dapat dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif untuk selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ujar Walikota Tanjungbalai H M Syahrial dalam pidato pengantar Nota Keuangan R-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2020 tersebut.
Setelah penyampaian pengantar Nota Keuangan, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H Maralelo Siregar SH selaku pimpinan rapat, menyekors rapat dan dibuka kembali pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB untuk mendengarkan pandanagan umum dari ke-7 fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai.
Setelah ke-7 fraksi membacakan pandangan umumnya, H Maralelo Siregar SH kembali menyekors rapat dan akan dibuka kembali pada hari Selasa (10/9) pada pukul 14.00 WIB guna mendengarkan jawaban dari Walikota Tanjungbalai terhadap pandangan umum ke-7 fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai tersebut. (ign/syaf)