TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ternyata pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C di Jalan Kartini, kota itu masih juga misterius.
Selain dana pinjamannya yang sampai saat ini masih belum juga terealisasi, dokumen perjanjian dari kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Tanjungbalai dengan pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga tidak jelas.
“Sampai saat ini, saya belum pernah membaca apa isi dari perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemko Tanjungbalai dengan pihak PT SMI terkait dengan rencana lanjutan pembangunan RSU Type C tersebut,” ujar Herna Veva Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai.
“Bahkan, saat kita minta dokumennya, pihak Pemko Tanjungbalai tidak memberikan dengan banyak alasan seperti belum keluar dan masih di addendum,” terangnya, Jumat (27/9).
Herna Veva juga menyesalkan, belum terealisasinya sampai saat ini dana pinjaman daerah tersebut, walaupun telah diakomodir dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Katanya, setiap dipertanyakan soal perkembangan dari pinjaman daerah tersebut, pihak Pemko Tanjungbalai terkesan menghindar tanpa alasan yang jelas.
“Kita meminta dokumen perjanjian kerjasama dengan PT SMI itu karena dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2020, telah diakomodir anggaran untuk pengembalian pinjaman daerah tersebut,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai ini.
“Akan tetapi, saat kita minta dokumennya, banyak saja alasan Pemko Tanjungbalai untuk tidak memberikannya, namun kita tidak akan tinggal diam,” tegas Herna Veva Amd.
Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Type C Kota Tanjungbalai belum juga jelas.
Sementara, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial, telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT SMI pada April 2019 lalu.
“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 Miliar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai,” ujar Asmui Marpaung SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.
“Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” tambahnya saat dihubungi sebelumnya.
Selain belum terealisasinya dana pinjaman daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp130 Milliar itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diduga telah memalsukan data tentang pengelolaan RSU Type C Kota Tanjungbalai oleh Dinas Kesehatan.
Pasalnya, hingga saat ini, RSU Type C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut ternyata masih dibawah tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai padahal pinjaman daerah tersebut diajukan melalui Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai.
“Selama saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, pengelolaan RSU Type C tersebut masih di Dinas PUPR,” ujar Mulkan ST MM, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, baru-baru ini.
“Mungkin, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada akhir Mei 2019, maka pengelolaan RSU Type C tersebut sudah dialihkan kepada Dinas Kesehatan,” pungkasnya (ign/mom)