TASLABNEWS, DAIRI – Walaupun pemilik kreta (sepedamotor), Riko Simbolon tetap ngotot bahwa sepedamotor Honda Supra X NoPol BK 2294 OF merupakan miliknya. Akhirnya pemilik kendaraan menunjukkan BPKB sepedamotor tersebut dan Riko pun diangkut ke Polres Dairi.
Keterangan diperoleh dari Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Rudianto Silalahi SH MH mengatakan berawal saat pemilik sepedamotor, Zainal Abidin Angkat kehilangan sepedamotornya pada hari, (14/9/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
Dilanjutkan Kasat, korban Zainal yang baru pulang dari rumah saudaranya di Lae Pinang, memarkirkan sepeda motornya si depan rumahnya di Asrama militer Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kemudian korban beristirahat didalam rumahnya. Sekitar pukul 06.30 Wib, Pensiunan TNI tersebut bersama anaknya, Ilham Ramadan Angkat melihat sepedamotornya telah hilang.
Dua hari kemudian, Senin (16/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib, korban Zainal mendapat informasi bahwa sepedamotornya berada di satu tempat kost, samping warnet Pasar Lama.
Korban pergi ke lokasi yang disebutkan dan menemukan sepedamotornya di tempat tersebut. Lalu korban bertanya kepada seorang penghuni kost yan ditemuinya, tentang siapa pemilik sepedamotor tersebut.
Lalu penghuni kost tersebut masuk dan memanggil Riko Simbolon (17), warga Lau Pengkerutan Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
Pelajar kelas IX di satu sekolah di Dairi ini mengatakan bahwa sepedamotor tersebut merupakan milik pelaku. Namun korban curiga.
“Korban mengatakan kepada pelaku ‘tunggu disini biar saya ambil BPKB-nya,” kata IPTU Rudianto.
Dengan membawa BPKB sepedamotor tersebut, korban kembali menemui pelaku. Dan setelah mengecek nomor mesin serta nomor rangka ternyata sesuai dengan BPKB yang dimiliki korban Zainal.
Lalu korban membawa pelaku berikut sepedamotor ke Kantor Polres Dairi untuk membuat laporan pencurian.
“Untuk pelaku saat ini masih kita mintai keterangan untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, tentang pencurian,” pungkas Iptu Rudianto Silalahi.(mom)