TASLABNEWS, ASAHAN-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 47 desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akan dilaksanakan Desember 2019. Namun meski pelaksanaan pilkades masih sisa 3 bulan, namun persiapan untuk itu sudah dilakukan sejak Juli 2019.
Tahapan Pilkades serentak Tahun 2019 telah dimulai sejak, Senin (20/07/2019) lalu, dan akan selesai setelah calon kades terpilih dilantik, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Februari 2020.
Sebanyak 47 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Asahan akan melaksanakan pilkades serentak tanggal 18 Dessmbet 2019.
Saat ini, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Asahan telah memasuki tahap Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asaham, Samsudin SH MM menuturkan, saat ini tahapan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Asahan telah memasuki tahap Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon.
Berikut ini Tahapan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Asahan Sesuai dengan Keputusan Bupati Asahan No.211 PEMDES-TAHUN 2019.
Seleksi Tambahan akan dilakukan Apabila Bakal Calon Kepala Desa berjumlah lebih dari 5 orang. Adapun Kriteria dan bobot seleksi tambahan adalah: 30 % dari pengalaman kerja, Pernah menjabat sebagai Kepala Desa /PNS/TNI/POLRI/DPRD Skornya 10.
Pernah menjabat sebagai Pengurus BPD atau Perangkat Desa Skornya 08, Tidak pernah Menjabat Skornya 0
50 % dari Pendidikan, Lulusan S2 atau S3 Skornya 10, Lulusan S1 atau Diploma IV Skornya 09, Lulusan Diploma III Skornya 08, Lulusan Diploma I atau Diploma II Skornya 07, Lulusan SLTA atau Sederajat/Paket C Skornya 06, Lulusan SLTP atau Sederajat/ Paket B Skornya 05.
Usia 41 Tahun – 50 Tahun Skornya 10, Usia 25 Tahun – 40 Tahun Skornya 09, Usia 51 Tahun keatas Skornya 08. (Syaf)