TASLABNEWS, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka pada kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (BHS dan FN alias Moses),” ucap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).
Andi mengatakan dalam kasus dugaan penipuan ini, tersangka Benny merupakan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar, dinilai sebagai otak pelaku penipuan.
“Sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Dia merupakan orang suruhan Benny,” terang Andi.
Terpisah, Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Poldasu, AKBP Edison Sitepu mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa benerapa saksi.
“Pemanggilan pertama nanti kita lakukan hari, Senin (12/9/2019),” jelas Edison.
Diuraikan Edison, kasus ini berawal dari laporan Rusdi Taslim yang melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Mapolda Sumut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp1,7 miliar.
Kemudian penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.
Saksi-saksi tersebut diantaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Saat itu Dirut PD Pasar Horas dijabat oleh Benny Harianto Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.
Beberapa hari kemudian, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan alias Moses.
Selanjutnya, Fernando Nainggolan mengirim uang tersebut kepada Benny Harianto Sihotang melalui rekening bank.
Namun proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. (mtc/int/mom)