TASLABNEWS– Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mengamankan satu dari tiga tersangka pencurian sepedamotor milik dua personel polwan yakni Ruth Luciana Manik (24) dan Oktaviani Putri Widayanti.
Tersangka yang diringkus M Venanda Tasrif (21). Selain Tasrif, polisi juga mengamankan Edi Suseno (41) selaku penadah.
Tersangka diringkus di Jalan Amal Luhur (Mes Polwan), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Informasi diperoleh, Tasrif merupakan buruh bongkar muat, warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Sedangkan Edi warga Desa Sei Mencirim, Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan
Laporan polisi Nomor : LP / 668 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor atas nama Ruth Luciana Manik dan laporan Nomor : LP / 670 / IX / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 21 September 2019 pelapor atas nama Oktaviani Putri Widayanti.
Dimana berdasarkan laporan peristiwa pencurian terjadi, Jumat (20/9) sekira pukul 03.30 WIB.
Diketahui Ruth Luciana Manik merupakan warga Jalan Amal luhur (Mes Polwan) Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia
Sedangkan Oktaviani Putri Widayanti warga Jalan Amal Luhur (Mes Polwan) Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Ada pun kronologis kejadian, Jumat (20/9) korban memarkirkan sepedamotornya di pelataran parkir Mess Polwan di Jalan Amal Luhur dalam keadaan stang terkunci.
Lalu kedua korban istirahat di dalam Mess dan saat itu korban terbangun pukul 03.30 WIB ternyata sepedamotor sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Sesuai keterangan Tasrif ia mencuri dibantu dua temannya yakni RWS Als IW (belumn ertangkap/DPO) dan NYS.
Semula mereka berkumpul di Jalan Budi Luhur sekitar pukul 21.00 WIB dan merencanakan pencurian tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.00.WIB ketiga tersangka pergi ke TKP (mess Polwan) dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 3788 HAN (milik IRWS).
Sampai di TKP tersangka IRWS dan NSY memanjat tembok pagar samping Mess, sementara Tasrif menunggu sambil menjaga sepedamotor mereka.
Kemudian IRWS dan NSY mengambil dan membawa kabur sepedamotor korban.
Kemudian ketiga tersangka membawa sepedamotor tersebut ke Sei Mencirim, lalu menjual 2 unit sp motor hasil curian tersebut kepada orang Edi.
Setelah mendapat laporan dari kedua korban polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sabtu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB.
Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Tasrif lalu menangkap tersangka Edi.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 3788 HAN, 1 pasang sepatu merek SZ Long, 1 kunci, 2 anak kunci L, 1 bilah senjata tajam / sangkur, 1 unit sepedamotor honda beat tanpa plat
Terhadap ke 2 tersangka di kenakan Pasal 363 & 481 KUHP idana dgn ancaman 7 tahun penjara. (Syaf)