TASLABNEWS, SIANTAR-Dahlia Siregar (40), warga Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan polisi karena mencuri emas. Tersangka ditangkap di Kota Pematangsiantar.
Informasi tersangka diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dari salah satu kos-kosan di Jalan Batalion, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Selasa (10/9/2019) siang.
Dahlia diduga mencuri sejumlah harta benda milik majikannya saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Elen Nainggolan (30) di Medan, 31 Agustus 2019 lalu.
Dahlia yang baru sebulan bekerja di rumah majikannya itu membawa kabur cincin emas, handphone, dan uang ringgit Malaysia senilai Rp2 juta.
Elen kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Setelah mengetahui keberadaan Dahlia, Polsek Sunggal kemudian berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar.
Dahlia berhasil ditangkap dari kamar kosnya di Jalan Batalion, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Selasa (10/9/2019) siang.
“Dia sudah seminggu di Siantar,” kata Kasubbag Humas Polres Siantar Aipda Napena Surbakti, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Menurut Napena, wanita itu sudah membelanjakan uang hasil pencurian itu untuk keperluan pribadi.
“Dia beli-beli baju,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Dahlia selanjutnya diserahkan kepada personel Polsek Sunggal. (Mjc/int/syaf)