TASLABNEWS, MEDAN-Sebanyak 40 orang ditetapkan jadi tersangka kasus kericuhan aksi demonstrasi di kantor DPRD Sumut, Selasa (26/9/2019) lalu.
Penetapan status tersangka itu dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Sumut.
Polisi juga telah memulangkan 15 orang lainnya yang sebelumnya diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan dari awalnya ada 55 plus 1 saksi yang diamankan. Kemudian, untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang.
“Dikembalikan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9).
Penetapan tersangka itu lanjut Tatan dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Tatan menyebutkan ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.
“Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,” papar Tatan.
Ke-40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut. Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga. (Mtc/int/syaf)