TASLABNEWS, LANGKAT- Nasib naad dialami M Ibrahim Ramadan alias Akil warga Kabupaten Langkat. Bocah berusia 2 tahun ini dianiaya dengan disulut api rokok, dipukul lalu digantung dalam goni hingga tewas oleh ayah tirinya, Riki Ramadan Sitepu (30).
Setelah mendapatkan penganiayaan selama beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia, dan di kubur oleh pelaku di sebuah perkebunan karet milik warga di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat ini ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jenazah korban baru ditemukan, Rabu (4/9/2019).
Sebelum membunuh anaknya, Riki terlebih dahulu menganiaya sejak, Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya.
“Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Selain itu pelaku juga menyundut rokok pada bagian tangan, kuping, bahu serta memasukan korban ke dalam goni dan digantungnya di luar gubuk,” sebut kapolres kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Korban yang tak kuat dengan siksaan terhadapnya akhirnya meninggal dunia. Mendapati ini, tersangka bersama istrinya kemudian membawa jenazah korban ke lereng dan menguburnya.
Namun, seminggu kemudian, tepatnya Rabu (4/9/2019) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bau busuk menyengat di sekitaran bukit.
Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan identifikasi.
“Saat itu terlihat ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain, dan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti (28) yang merupakan ibu kandung korban.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat.
“Setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” ujarnya.
Namun begitu, mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan, Fathir mengaku jika pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.
Meskipun begitu, terhadap tersangka Riki pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal hukuman mati,” akunya.
Sementara informasi lain diperoleh, korban disiksa ayah tirinya disaksikan oleh ibu kandungnya.
Kematian bocah tersebut terungkap setelah warga setempat mencium bau busuk dari gundukan tanah di sekitar areal kebun karet milik seorang warga setempat bernama Sinar Tarigan.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dusun setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Salapian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (5/9/2019) membenarkan adanya temuan mayat bocah bernama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil itu.
“Tersangka pelaku utama, ayah tiri korban Riki Ramadhan Sitepu (30),” sebut Fathir.
Dijelaskannya, temuan itu berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Salapian Polres Langkat, Rabu (4/9/2019).
“Informasi dari warga, ada bau menyengat dari salah satu gundukan tanah di sekitar kebun karet,” katanya.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Langkat. Bersama tim Inafis Polres Langkat, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan.
Sampai di sana, petugas langsung membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan akhirnya menemukan jenazah korban yang terbungkus kain.
Selanjutnya, jenazah bocah tersebut dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Dari keterangan beberapa saksi, polisi kemudian menduga bahwa pelaku pembunuhan adalah orangtua korban sendiri. Petugas pun langsung melakukan pengejaran untuk mencari keduanya.
“Rabu 4 September 2019 sekitar pikul 24.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri Riki Ramadhan Sitepu dan istrinya Sri Astuti di sekitar jalan umum Binjai-Bukit Lawang,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, suami istri tersebut akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.
Berdasarkan keterangan keduanya, penganiayaan itu dilakukan sejak Senin (9/8) sampai Minggu (25/8) oleh Riki Ramadhan Sitepu.
“Korban dipukul di bagian bahu, kaki, tangan, bokong lalu disundut api rokok di bagian tangan, telinga dan bahu. Setelah itu korban dimasukkan ke dalam goni lalu digantung di luar gubuk,” beber Fathir.
Kemudian, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 17.00 Wib, bocah tersebut akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya, pada pukul 18.00 Wib, korban dikuburkan oleh tersangka beserta istrinya di bawah lereng bukit. Jenazah korban hanya ditanam dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter,” sambungnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal anak-anak, KTP atas Sri Astuti, gelang, cincin, HP merk Mito, dompet, sepatu merk Adidas serta baju dan celana anak-anak. (Mjc/int/syaf)