TASLABNEWS, SIBOLGA-Seorang wanita berinisial DMS diringkus polisi bersama teman prianya WH karena memiliki narkoba. Keduanya ditangkap di jalan KH A Dahlan, Kota Sibolga saat mengendarai motor Vario putih BB 6730 NO.
Informasi diperoleh, WH merupakan warga Jalan Kol EE Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, dan DMS warga Kelurahan Mela II, Paccur Sikkip, Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kapolres Sibolga, AKP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2019) menjelaskan, keduanya ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di Jalan KH A Ahmad Dahlan Sibolga. Petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu R Sormin.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melihat kedunya naik motor Vario di Jalan KH A Dahlan Sibolga dekat Rusunawa, dan disaat dilakukan penghadangan, yang dibonceng (DMS) membuangkan sesuatu. Setelah dicek, ternyata kotak rokok berisi dua bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,” sebut Sormin.
Tak hanya itu, setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 unit hape merk Oppo warna merah serta dari saku celana masing-masing tersangka berupa uang Rp 200 ribu.
“Turut disita petugas yakni satu unit motor honda Vario warna putih. Dan setelah urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” terang Sormin.
“Tersangka WH belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, sedangkan DMS juga belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak satu. DMS pada tahun 2016 berpisah dengan suaminya,” jelas Sormin. (Smc/int/syaf)