TASLABNEWS, BATUBARA – Mengaku sebagai personil Polda Sumatera Utara (Poldasu), 2 tersangka pemerasan dengan menggunakan senjata api jenis Air Soft Gun di Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Rabu (18/9/2019), diringkus personil Polsek Indrapura.
Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan SH mengungkapkan kedua tersangka diringkus saat melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka.
Kedua tersangka masing-masing, Drs Nasman Manao (52), warga Jalan Balai Desa Gang Antara No 45 Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas dan Sugiono alias Yogi (46) warga Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolsek, para tersangka diringkus ketika menjalankan aksinya, Rabu (18/09) sekitar pukul 13.00 Wib. Kedua tersangka mendatangi tempat usaha bengkel korban Dedi dan menanyakan surat izin usaha kepada korban.
Korban menjawab, ijin usaha ada pada adiknya. Atas dasar itu tersangka meminta uang sebesar Rp10 Juta kepada korban agar tidak dibawa ke Poldasu sambil menunjukkan pistol yang berada dipinggang sebelah kiri tersangka.
Namun korban tidak langsung memenuhi permintaan tersangka karena merasa curiga dengan kedua oknum tersebut.
Tanpa diketahui kedua oknum tersebut, Suwondo yang berada dilokasi menghubungi Bhabinkamtibmas, Bripka Suyitno yang langsung melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan.
Mendapat informasi ada oknum yang mengaku dari Polda Sumut melakukan pemerasan, Kapolsek Indrapura beserta beberapa personil meluncur menuju TKP.
Setibanya personil di lokasi, langsung menemui dan menanyakan identitas kedua oknum itu. Ternyata keduanya tidak memiliki identitas yang ditanyakan petugas. Kedua tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Indrapura berikut barang bukti.
Saat tersangka telah diamankan di Polsek Indrapura, datang seorang wanita, belakangan diketahui bernama Samsiah (50) warga Dusun III Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, datang ke Polsek itu.
Wanita pengusaha Roti Klatak tersebut hendak membuat pengaduan, dimana dirinya telah jadi korban pemerasan oleh seseorang yang mengaku dari Poldasu bagian pengawasan obat dan makanan.
Dikatakan Samsiah, saat itu, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 12.00 Wib, dirinya merasa ketakutan dan memberikan uang sebesar Rp1 Juta kepada tersangka.
Saat Samsiah melihat kedua tersangka, dia mengenali seorang tersangka sebagai oknum yang telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Disebutkan Kapolsek, dari kedua tersangka disita dan diamankan 1 pucuk senjata api non organik Polri jenis Air soft Gun S&W no 18G91516 dengan 1 butir peluru air soft gun aktif dan 5 butir selongsong kosong.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang tunai sejumlah Rp1 Juta, 2 unit HT (Handy Talky), 1 unit hp merek samsung gold, 2 lembar KTP atas nama Drs Nasman Manao dan Sugiono serta Plat NoPol BK 1735 DK.
Selanjutnya Polsek Indrapura menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Satreskrim Polres Batubara guna penyelidikan lebih lanjut.(asc/mom)