TASLABNEWS, Sedang asyik ‘cuci mata’ di sebuah restoran siap saji disebuah Mall, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Andreas Arpenodie, selaku Kepala desa (Kades) Bereng Jun, Gunung Mas, terciduk oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan tim penyidik dibawah kendali Kepala Kejari Gunung Mas (Gumas) Koswara, pada Minggu, 1 September 2019.
Tak ayal sang Kepala Desa pun harus dijebloskan ke penjara, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk pembangunan balai pertemuan di desa tersebut.
“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak pernah datang, karena tidak koperatif ya di tangkap. Sebelumnya kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) kan dulu ada 2 bulan lah (kabur),” ujar Kajari Koswara dalam keterangannya, Gumas, Kalteng, Selasa (3/9/2019).
Perkara tersangka Andreas, kata dia masih tahap penyidikan, diduga kerugian negara sekitar Rp 700 jutaan. Penetapan Andreas sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.2.22.4/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 lalu.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp.700 jutalah, yang bersangkutan langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.
Tersangka Andreas dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengingatkan program Jaga Negeri pada bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan program Jaga Desa dibawah kordinasi Direktur B Yusuf menjadi perhatian Kejaksaan RI dalam mengawal dana desa tersebut.
Langkah Kajari Gunung Mas pun menjadi perhatian publik, dengan keberaniannya itu, Kejari setempat mendapat apresiasi. Salah satunya datang dari Polie L Mihing, anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, mengapresi apa yang sudah dilakukan Pak Kajari Gunung Mas bersama jajarannya, yang menangkap Kades Bereng Jun di sebuah Mall di Palangka Raya. Ini sebuah penegakan hukum yang patut di endors, karena setiap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku, patut ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Polie.
Politikus Partai Hanura itu berharap, penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan DD dan ADD di semua desa di Gumas harus dilakukan oleh penegak hukum, karena dana itu peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat desa, dalam hal ini untuk membangun desa menuju desa yang maju dan kesejahteraan warganya meningkat.
“Saya berharap tidak hanya Kades Bereng Jun, tetapi Kades di Gunung Mas yang terbukti melanggar aturan dan hukum dalam penggunaan DD dan ADD, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin DD dan ADD itu disalahgunakan,” tegas wakil rakyat dua periode tersebut.
Lanjut dia, dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tidak boleh kepala desa mendasarinya atas pemahaman pribadi. Aturan yang sudah ada, itulah dasarnya dan harus dilaksanakan. Polie berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kades lainnya di Gumas.
“Hati-hati dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, itulah pijakannya. Laksanakan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat desa dan asas tranparansi itu harus dilaksanakan,” tandas Polie. (Syaf)