TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Anggota DPRD Tanjungbalai bisa dipidanakan jika tidak mengembalikan kerugian negara lebih dari 60 hari setelah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan mark up dan penginapan fiktif di sejumlah hotel.
Itu dikatakan Anggota DPRD Sumut A Rivai Tambunan kepada taslabnews, Rabu (18/9).
Menurut Rivai, batas pengembalian kerugian negara atas temuan BPK selama 60 hari.
Dimana dalam 60 hari itu anggota DPRD Tanjungbalai bisa mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil. Namun pencicilannya harus selesai dan tidak boleh lewat dari 60 hari.
“Dicicil boleh. Tapi dalam waktu 60 hari tidak boleh lebih,” ucapnya.
Rivai sangat menyayangkan tindakan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Tanjungbalai.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai hati masyarakat dan lembaga DPRD.
BERITA TERKAIT
Ini Bukti Dugaan Mark Up dan Penginapan Fiktif 9 Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel NS Yogyakarta
Selain Diduga Fiktif, Penginapan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai di Grand Aston Medan Dibayar Double
Masih dari Rivai, jika DPRD Tanjungbalai tidak menggunakan fasilitas hotel, seharusnya anggota DPRD Tanjungbalai hanya menerima 30 persen dari harga sewa kamar.
“Misalnya 1 malam biaya nginap di hotel A sebesar Rp1 juta, maka anggota DPRD Tanjungbalai yang tidak gunakan fasilitas hotel hsnya berhak menerima Rp300 ribu,” ucap Rivai.
Masih dari Rivai, jika mendengar jawaban ketua DPRD Tanjungbalai Maralelo kepada wartawan yang mengakui temuan BPK, dan mengatakan sebagian besar sudah memulangkan hal itu jelas salah.
“Artinya semua harus memulangkan. Tanpa ada kecuali. Karena DPRD Tanjungbalai itu kolektif. Jika dari 25 anggota DPRD ada 10 yang belum memulangkan kerugian negara, artinya negara jelas dirugikan dan mereka semua (Anggota DPRD Tanjungbalai bisa diperiksa. Nah hasil pemeriksaan penegak hukum lah nanti yang nenentukan siapa yang jadi hanya sekedar saksi atau tersangka,” ucapnya. (Syaf)