TASLABNEWS, ASAHAN – Ternyata sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Asahan Siti Aisyah tak tahu berapa jumlah bantuan kapal yang disalurkan kepada nelayan. Begitu juga bantuan bibit ikan dan jumlah rata-rata tangkapan ikan nelayan di Asahan.
Itu dikatakan Siti kepada taslabnews, saat ditemui di kantor Diskanla Asahan, Selasa (10/9).
Siti mengaku tidak tahu mengenai semua pertanyaan wartawan. Selain itu Siti juga tak mau menjawab jika wartawan tidak membawa surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Asahan untuk konfirmasi.
“Kalau nggak ada surat rekomendasi dari dinas infokom saya nggak mau jawab,” ucapnya.
Sikap Siti yang tak mengetahui jumlah bantuan kapal dan ikan kepada nelayan dan kelompok peternak menunjukkan Siti tak paham soal tugasnya.
Belum lagi Siti menolak berkomentar jika wartawan tidak membawa surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
Sikap Siti ini berbanding terbalik dengan hasil rapat antara PPID dengan wartawan yang difasilitasi Dinas Kominfo Asahan.
Dalam pertemuan antara wartasan dan PPID, Kadis Infokom Rahmat Hidayat dan Kabid Pemberitaan Arbin Tanjung mengatakan, setiap PPID wajib menjawab konfirmasi wartawan demi informasi publik demi kebaikkan bersama.
Jika ada PPID yang tidak mau menjawab konfirmasi akan dilaporkan ke Plt Bupati Asahan.
“Kalau mau informasi atau wawancara harus ada surat dari Kominfo, baru saya bisa memberikan informasi,” ujar Siti Aisyah.
Setelah awak media menjelaskan tentang hasil pertemuan Dinas Kominfo dengan seluruh awak media, Sekretaris Dinas Perikanan ini akhirnya mau menerima kunjungan awak media taslabnews.com, di luar ruang kerjanya.
Namun, Siti Aisyah tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dari awak media. Seperti saat awak media menanyakan jumlah bantuan bibit ikan yang disalurkan ke warga.
Demikian juga saat ditanyakan jumlah bantuan sampan yang diserahkan kepada nelayan Kabupaten Asahan.
“Kalau mengenai itu, datanya ada pada masing-masing bagian yang mengurusi hal itu,” kata Siti Aisyah.
Terpisah Kabid Pemberitaan Dinas Kominfo Asahan Arbin Tanjung mengaku tidak benar jika wartawan yang konfirmasi ke OPD harus membawa surat rekomendasi dari Infokom Asahan.
“Nggak benar itu bang. Setiap PPID wajib memberi informasi yang bermanfaat kepada masyarakat melalui pemberitaan yang dibuat wartawan,” ucap Arbin. (edi/mom)