Hal tersebut tertungkap setelah pihak kepolisian mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Masrison.
Hasil penyelidikan mengarah kepada istri korban. “Dalam kasus ini, kita menangkap dua tersangka RM (27) dan LHH (21).
“Pengakuan keduanya, disuruh oleh istri korban,” kata Kapolsek Sungai Apit, Iptu Yudha Efiar, Senin (2/9/2019).
Dia menjelaskan pembunuhan terhadap Marison terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah sarang walet di Kampung Mangkapan. Rumah walet itu milik Kopyo yang dijaga oleh Marison. Di dalam rumah itu ada istri dan anak korban.
Saat itu terjadi keributan di rumah itu antara dua pelaku dengan Marison. Sang istri korban lalu pura-pura kabur membawa anaknya lantaran takut melihat peristiwa pembunuhan tersebut.
Kedua pelaku yang sudah membawa senjata tajam berhasil menghabisi korban. Marison sempat melarikan diri dan masuk parit. Namun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
“Saat kejadian, istri korban mengaku sempat kabur ke kebun sawit saat terjadi keributan. Dia membawa anak-anaknya di kebun sawit. Namun hasil penyelidikan, pembunuhan ini mengarah kepada istri korban. Saat ini kita masih mencari keberadaan istri korban,” imbuhnya.
Yudha menjelaskan, pengakuan kedua pelaku, bahwa istri korban menaruh sakit hati. Keduanya sering bertengkar. (Okc/int/syaf)