TASLABNEWS, SIANTAR – Seorang penambal ban di Kota Pematangsiantar asal Kota Kisaran, Kabupaten Asahan bernama Tading ditangkap polisi. Pasalnya ia dilaporkan keluarga kekasihnya yang masih siswi SMA dan sudah dua kali ditidurinya.
Informasi diperoleh, Tading merupakan warga Jalan Williem Iskandar, Kisaran, Asahan.
Akibat perbuatanya, Sabtu (31/8/2019) siang kemarin Tading harus berurusan dengan polisi.
Tading sehari-hari membuka bengkel tambal ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur.
Tading dilaporkan dengan tuduhan mencabuli siswi SMA berinisial AWH (17) warga Jalan Medan, Gang Mesjid, Siantar Martoba.
Kasat Reskrim Polres Siantar, Iptu Nur Istiono SIK MH dalam keterangannya melalui Plh Kasubag Humas Aipda Napena Surbakti, Selasa (3/9/2019) mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui gara-gara remaja putri itu tak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Kakak korban mencari selama beberapa hari karena adiknya tak pulang-pulang ke rumah,” kata Napena.
Namun, Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib SPAH (31) yang merupakan kakak korban mendapat informasi bahwa adiknya dibawa ke sebuah bengkel tempel ban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur.
Mendapat informasi tersebut, wanita itu ditemani seorang anggota keluarganya langsung mendatangi bengkel yang berada persis di samping Mako Brimob Siantar itu.
Sampai di sana, SPAH kemudian menanyai Gading tentang keberadaan adiknya AWH.
Setelah beberapa kali ditanya, Gading akhirnya mengaku telah menyembunyikan gadis yang baru dipacarinya itu dalam ruangan di bengkel tempel ban tersebut.
“Tersangka mengaku menyuruh korban bersembunyi di dalam bengkel dan menutup mulut dengan kedua tangannya,” jelasnya.
Mendengar pengakuan Gading, kakak korban kemudian masuk ke dalam bengkel dan mencari adiknya. Setelah bertemu, dia kemudian menanyakan apa yang telah terjadi kepada AWH.
“Saat ditanyai kakaknya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka di dalam bengkel tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan korban, SPAH dan keluarganya kemudian langsung memboyong Gading ke Polres Pematangsiantar dan selanjutnya membuat pengaduan resmi.
Hasil interogasi awal, Gading mengaku sudah 2 kali menyetubuhi korban.
“Sudah dua kali berhubungan badan mereka dan pacaran selama lebih kurang tiga bulan,” kata Napena.
Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti sepotong baju wanita berkerah warna merah bertuliskan Original, sepotong celana panjang wanita warna cokelat dan celana dalam warna ungu milik AWH. (mjc/int/syaf)