TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Personel Polres Sinalungun meringkus tiga dari enam orang tersangka pelaku pencurian 488 kotak suara berbahan aluminium, Kamis (19/9) sekira pukul 23.00. Wib.
Ada pun ketiga tersangka yakbi, HS (40) berprofesi sebagai wiraswasta yang merupakam warga Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
J SIMANJUNTAK (25) berprofesi sebagai buruh pabrik yang merupakan warga Jalan Naga Bonar, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten, Simalungun.

JS (40) berprofesi sebagai bongkar muat yang merupakan warga Jalan Naga Bonar No.41, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kanit I Reskrim Polres Simalungun Iptu Hengky B Siahaan SH melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (21/9) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 orang tersangka pencurian barang logistik berupa kotak suara yang terbuat dari aluminium.
Menurutnnya penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Menurutnya, kronologis kejadian bermula saat Kasubbag Keuangan umum dan logistik yaitu Bando Damanik, Selasa (10/9) sekira pukul 15.30 Wib memberitahu Gudang Logistik KPU Simalungun yg berada di Jalan Asahan Komplek Griya telah dibongkar.
Saat itu Hendri Panjaitan pegawai di kantor KPU Simalungun melihat kondisi gudang sudah dibongkar. Lalu Hendri melapor ke Bando Damanik.
Setelah mendapat laporan dari Hendri, kemudian Bando menghubungi polisi.
Lalu polisi datang dan melakukan oemeriksaan. Hasilbta diketahui bahwa sebanyak 488 kotak suara berbahan aluminium telah hilang.
Akibat kejadian tersebut KPU Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 3 tersangka.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni masih terus diburu. Ketiga tersangka yakni IS (17) berprofesi sebagai buruh pabrik yang merupakan warga Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
FS (23) berprofesi sebagai wiraswasta yang merupakan warga Jalan Naga Bonar Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Gopal (26) berprofesi sebagai wiraswasta yang merupakan warga Jalan Naga Bonar, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka turut diamankan 1 linggis dan 3 broti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. (Trg/syaf)