TASLABNEWS, ASAHAN-Untuk tahun 2019, jumlah kelompok ternak yang menerima bantuan ternak sebanyak…. Ada persyaratan yang harus dipenuhi kelompok ternak agar bisa menerima bantuan hewan ternak.
Itu dikatakan Kadis Peternakan Asahan melalui Sekretaris H Ali Mughofar kepada taslabnews, Kamis (12/9).
Ali mengatakan, syarat pertama kelompok ternak yang menerima bantuan usia kelompoknya harus sudah berusia 3 tahun.
Kemudian, selama 3 tahun belum pernah menerima bantuan. Lalu terdaftar di data base simulkan di dinas pertanian.
“Misalnya kelompok itu baru berdiri tahun 2017. Maka untuk tahun 2019 belum bisa menerima. Tapi di tahun 2020 kelompok ternak itu baru bisa menerima bantuan,” ucapnya.
Menurut Ali, dalam satu desa, hanya ada 2 kelompok yang bisa menerima bantuan ternak.
Dimana setiap kelompok harus terdiri dari minimal 15 orang. Kelompok penerima bantuan harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara dan anggota 12 orang.
Dalam setahun kelompok peternak yang menerima bantuan minimal mencapai 20 kelompok.
Hal itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan yang disetujui dalam pembahasan APBD.
Dalam setahun pertama penyaluran bantuan ternak, pengawasannya masih tanggung jawab dinas. Lebih dari satu tahun itu sudah menjadi tanggung jawab kelompok.
“Jika kelompok peternak itu gagal mengembangkan bantuan maka tidak akan mendapat bantuan lagi. Begitu juga jika ada kelompok ternak yang nakal dan menjual ternaknya,” ucap Ali.
Ali menambahkan, untuk ternak ayam, bebek sudah tidak ada lagi disalurkan. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Edi/syaf)