TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Kapal motor tanpa nama yang mengangkut 20 TKI Ilegal dengan tujuan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara diamankan Lanal TBA dan Satgas-19 K Dispamal Mabesal, Sabtu (7/9). Dari hasil pemeriksaan, seorang penumpang bernama Nasruan warga Aceh ternyata membawa 600 gram sabu.
Informasi diperoleh, Kapal motor tanpa nama itu diamankan di perairan Kuala Tanjung.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Ropitno M Tr Hanla didampingi Kabid Brantas BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu dalam siaran pers, Minggu (8/9) di Mako POMAL mengatakan, kapal motor (KM) tanpa nama berhasil ditangkap F1QR Lanal TBA dan Satgas Sidat -19.K. Dispamal Mabesal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah seorang TKI ilegal atas nama Nasruan warga Aceh ditemukan membawa 600 gram sabu.
Untuk proses lebih lanjut Danlanal menyerahkan tersangka bersama barang bukti 600 gram sabu kepada BNNP Sumut. Sedangkan 19 TKI ilegal lainnya diserahkan kepada pihak Imigrasi TBA.
“Tekong beserta dua orang ABK dan kapal KM tanpa nama tetap ditahan di Mako Lanal TBA untuk diproses tentang pelanggaran pelayaran,” ujar Danlanal. (Tpc/int/syaf)