TASLABNEWS – Tak dapat menahan hawa nafsu akibat sering nonton film porno, tukang cukur warga Kelurahan Jelutung memaksa anak tirinya melakukan hubungan suami istri, disaat istrinya tidur.
Kelakuan tukang cukur tersebut, AM warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi dilakukannya sejak tahun 2017 lalu, dimana anak tirinya berinisial T masih duduk di bangku Kelas 2 SD hingga Kelas 4 SD.
Kasubdit IV PPA Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan aksi bejatnya itu di lakukan saat malam hari, saat sang istri tidur lelap.
“Mereka tidur bertiga, saat istri telah terlelap, pelaku menjalankan aksinya dengan memegang pantat korban dan memaksa korban,” kata Kompol Yuyan, Kamis (5/8/2019).
Selain itu, AM juga melakukan aksinya, saat ibu korban pergi atau kerja.
“Kalau pengakuannya 10 tapi kita akan dalami, anak itu sebelum berbuat di kasih tonton video porno dulu.” jelasnya.
Untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang jajan kepada korban, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
“Pelaku juga mengancam akan memukul korban,” bebernya.
Derita yang dialami T akhirnya terkuak setelah seorang guru di sekolah melihat perubahan sikap korban, dimana korban terlihat murung dan pendiam.
“Kepada sang guru, korban bercerita telah sering dicabuli ayahnya. Mendengar hal itu sang guru melaporkan kejadian itu,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, atas perbuatan UU RI nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.(int/mom)