TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua orang laki-laki yang diduga tersangka spesialis pencurian barang-barang elektronik dari sekolah, Dodie Mary Hakim (34) dan Surya Siahaan (30) diamankan petugas Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada awak media, Selasa (3/9).
“Kedua pria ini ditangkap terkait dengan kasus pencurian barang-barang elektronik dari Sekolah SD Negeri Nomor : 1432405, di Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (21/6) lalu.
Akibatnya, sekolah tersebut mengalami kerugian material senilai Rp35 juta dengan hilangnya sejumlah barang elektronik seperti 1 unit Dlink Wifi, 1 unit Infocus Merk Benqo, 1 unit Infocus Merk Acer warna hitam, 5 unit Lap Top merk Lenovo Black B 40 serta 1 unit flashdisc berisikan data nilai siswa,” sebut kapolres.
Menurut Irfan Rifai, setelah menerima laporan pengaduan dari pihak sekolah SD Negeri 132405, Kota Tanjungbalai, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, petugaspun berhasil menangkap Surya Siahaan warga Jalan Sepakat, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai selaku penadah barang hasil curian.
“Kepada penyidik, tersangka Surya Siahaan mengaku ada membeli 2 unit Laptop merk Lenovo warna hitam dengan harga keseluruhan Rp 1.200.000. Setelah diteliti, ternyata laptop tersebut identik dengan laptop yang hilang dari SD Negeri Nomor 132405 Kota Tanjungbalai dan tersangka juga mengetahui bahwa laptop tersebut adalah hasil dari kejahatan/pencurian,” ucap kapolres.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka pelaku utama pencurian di Sekolah SD Negeri 132405 tersebut yakni Dodie Mary Hakim warga Jalan Sederhana, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka Dodie petugas menyita becak barang yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi untuk membawa barang hasil curiannya.
Kepada penyidik, selain mengakui perbuatannya, tersangka Dodie Mary Hakim juga mengaku melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya berinisial ZB yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjungbalai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)