TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Dua tersangka penulis judi kim diringkus personel reskrim Polsek Tanah Jawa. Kedua tersangka yakni Richat Simanjuntak (68) dan Yus (61)
Informasi diperoleh Yus ditangkap di Mahasar Dusun IV Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/09/2019) sekira pukul 21.15 wib.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam pemeriksan di ruang penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku jurtul judi kim.
Dalam penangkapan tersebut Kapolsek menyebut anggotanya mengamankan sejumlah brang bukti sebesar Rp160.000 rb dengan rincian 5 lembar pecahan Rp2 ribu, 2 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 1 lembar pecahan Rp20 ribu, 2 pecahan Rp50 ribu dan satu unit HP merk nokia yang berisikan angka tebakan.
Terungkapnya kasus judi kim ini, berkat adanya laporan masyarakat.
Terpisa dari keterangan whatsApp humas Polres Simalungun, Minggu (22/9), kedua tersangka diciduk personil Polsek Tanah Jawa berkat adanya informasi dari masyarakat.
Richat Simanjuntak merupakan warga Tengkolan , Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diciduk Personil Polsek Tanah jawa dari warung miliknya sendiri di daerah Tengkolan, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun , Sabtu (21/9) sekitar pukul 21.00Wib. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp92 ribu dan 1 unit nokia warna biru.Selanjutnya Yus merupakan warga Suhi Mahasa Dusun IV, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diciduk Personil Polsek Tanah Jawa Di warung milik Sutrisno Mahasar Dusun IV, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jaya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/9) sekitar pukul 21.15 Wib.
Saat diinterogasi, Kedua pelaku jurtul perjudian jenis Kim mengakui perbuatannya. Kini, Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa guna proses lebih lanjut. (Trg/Syaf)