TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Walikota Tanjungbalai menyebut bahwa kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah Rp300 juta ke pegurus pramuka Kota yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai.
Menurut Syahrial, kerugian negara atas kasus ini sudah dipulangkan dan tidak ada masalah lagi.
“Ini sdh selesai bg.
Jgn sdh ada bukti nya.
Jgn salah berita nya bg kalau betul saya dukung bg.🙏 terima kasih,” ucap Syahrial via WhatsApp kepada taslabnews, Minggu (18/8).
Terpisah, Saiful mahasiswa UNA yang merupakan warga Tanjungbalai kepada taslabnews, Minggu (18/8) mengatakan, hasil pemeriksaan BPK nomor: 64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan penyaluran dana hibah ke Pramuka Tanjungbalai tak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.
BERITA SEBELUMNYA:
Penyaluran dana hibah ke kwartir cabang pramuka Tanjungbalai sesuai surat nomor: 900/13435 dan surat nomor: 02/02.13A/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.
Pencairan dilakukan tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta.
Menurut Saiful, sesuai temuan BPK pertanggungjawaban dari pengurus Pramuka atas penyaluran dana hibah sampai 6 Maret 2018 berupa kuitansi dengan nilai Rp200.831.394. Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp99.168.606.
“Jika menurut Walikota Tajungbalai sudah selesai kapan diselesaikan. Karena sampai batas waktu pemeriksaan tanggal 6 Maret 2018 penyaluran dana hibah tahun 2017 sebesar Rp300 juta yang belum dipertanggungjawabkan sebesar sebesar Rp99 juta lebih bang,” ucapnya. (Syaf)