TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ada dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek jalan Adam Malik pada bulan September 2018. Dimana ada kekurangan volume kekurangan dalam pengerjaan proyek yang dikelola dinas Perkim Tanjungbalai.
Kacak Alonso. |
Hal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Minggu (4/8).
Kacak mengatakan, sesuai temuan BPK disebutkan, pada tahun 2018 Dinas Perkim menganggarkan dana untuk pembangunan jalan Adam Malik, Gang Surya, Bhakti, Kelurahan Sijambi sebesar Rp198.860.000.
BACA BERITA LAINNYA:
Transaksi di Asahan, 6,80 Gram Sabu dan Pria asal Tanjungbalai Diamankan Polisi
Hal itu sesuai surat perintah kerja (SPK) nomor: 050/02/ppk/Perkim/jamsb/2018 tanggal 6 September 2018. Selama pekerjaan berlangsung tidak ada addendum. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari.
Pekerjaan dinyatakan selesai 5 Desember 2019 sesuai berita acara dan sudah dibayar 100 persen.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tanggal 17 Mei 2019 diketahui jika ada pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dimana ada kejurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan negara mengalami indikasi kerugian.
Kacak berharap kasus ini bisa secepatnya ditangani pihak aparat penegak hukum.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Walikota Tanjungbalai M Syahrial tidak ada jawaban. (Syaf)