TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Gawat, selain menerima anggaran untuk perjalanan dinas dan BBM fiktif, ternyata pada rahun 2017 anggota DPRD Tanjungbalai juga diduga menerima pembayaran untuk penginapan fiktif di salah satu hotel di Kota Medan.
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews.com, Jumat (16/8).
Kacak mengatakan sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan bahwa biaya penginapan anggota DPRD Tanjungbalai tidak sesuai ketentuan.
Hal ini mengakibatkan negara mengalami kerugian. Menurut Kacak, sesuai hasil pemeriksaan BPK atas surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) terdapay pembayaran penginapan yang tidak disertai dengan bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui dari dokumen pertanggungjawaban perjalan dinas ditemukan bukti bahwa ada pembayaran penginapan tanpa menggunajan pasilitas hotel (tidak menginap di hotel/ kegiatan fiktif).
Hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp75.930.000.
BERITA SEBELUMNYA:
“Terus kenapa bisa ada pertanggungjawabannya. Ini berarti ada indikasi permainan antara anggota DPRD dengan pihak pengelola hotel. Atau bisa jadi anggota DPRD yang memalsukan bukti nginap di hotel dengan cara bekerjasama dengan sekwan,” ucap Kacak.
Kacak berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas oleh pihak kepolisian. Kacak merasa aneh jika temuan BPK ini tidak tersentuh hukum (tidak ditangani) oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. (Syaf)