TASLABNEWS, ASAHAN-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Asahan
Sumatera Utara Jeni Agustina (25) dideportasi dari Malaysia dideportasi beserta TKI asal Deliserdang, Binjai, dan Tembung, Medan.
Mereka tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Air Asia, Senin (26/8) pagi.
Jeni diketahui merupakan warga Mandoge, Kabupaten Asahan.
Sedangkan TKI lainnya yang ikut dideportasi yakni Khairul Akbar (25), Nurul Haliza (23) dan anaknya M Febry Pratama (bayi), warga Deliserdang, Dwi Khairani (26), warga Jalan Danau Singkarak, Binjai, Syarifah Dewi (24) dan Anita, keduanya warga Jalann Pancing, Kecamatan Medan Tembung.
Kepala BP3 TKI Medan Syahrum melalui Kepala Seksi Perlindungan TKI Medan, Moh Fauti Wahyudi kepada wartawan menerangkan, jika para TKI ini berangkat tanpa dokumen resmi (ilegal).
Pemulangan ini atas kerjasama pihak KBRI Malaysia dan instansi terkait lainnya. Rata-tara mereka di Malaysia mulai dari satu bulan hingga paling lama dua tahun.
Terkait pemulangan ini, dijelaskan seorang bayi, kemudian satu lagi kondisi sakit akibat luka bakar kompor meledak atas nama Sarifah Dewi dan ada yang hamil 7 bulan atas nama Jeni Agustina.
“Yang luka bakar sudah dilakukan penanganan medis sejak di Malaysia, begitu juga dengan proses persalinan bayi dari Nurul Halizah,” terangnya.
Dalam hal ini, BP3TKI Medan memasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu. Selanjutnya mereka didata dan diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Bagi yang tidak dijemput, diserahkan pada instansi pemerintah setempat selanjutnya dipulangkan sampai ke tujuan.
Tampak beberapa dinas yang menjemput kedatangan para TKI nonprosedrual ini, termasuk dari Disnaker Sumut, Deliserdang dan Medan, serta intansi terkait lainnya.
Sementara TKI kondisi luka bakar terpaksa menggunakan kursi roda karena kondisi yang belum sembuh. (mjc/int/syaf)