TASLABNEWS, BATUBARA –Dengan modus bisa menguruskan jadi PNS di Pemerintah Kabupaten Simalungun, Nurdosniriana br Saragih, warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek III No 9 Lingkungan II, Kota Medan, berhasil meraup uang sebesar Rp255 Juta dari korbannya warga Batubara.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata, SH SIK MH pada gelar temu pers di depan Ruang Sat Reskrim Polres Batubara, Senin (5/8/2019).
Dituturkan Kasat Reskrim, sekitar bulan April tahun 2018, tersangka mengetahui pekerjaan suami Rosanni Br Sipayung, Frendly Tamsar, warga Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, merupakan honorer di Pemko Medan.
Kepada korban Rosanni, tersangka Nurdosniriana, yang setiap bertemu korban menggunakan seragam PNS warna coklat, mengatakan bahwa tersangka dapat menguruskan PNS di Kabupaten Simalungun.
“Sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di pemkab Simalungun,” ujar AKP Pandu menirukan ucapan tersangka kepada korban.
Saat itu Rosanni mengatakan tidak memiliki uang untuk mengurus PNS. Selanjutnya tersangka merayu korban dengan mengatakan agar korban menjual atau menggadaikan apa yang bisa di jual atau di gadaikan.
Dengan perincian, untuk pengurusan Frendly Tamsal menjadi PNS dibutuhkan biaya sebesar Rp95.000.000 sedangkan untuk pengurusan Rosanni br Sipayung sebesar Rp120 Juta.
Korban yang tergiur dengan ucapan tersangka, menyanggupi permintaan tersangka, dan berjanji melakukan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama, korban menyerahkan secara langsung kepada korban sebesar Rp100 Juta.
Tahap berikutnya korban melakukan transfer melalui rekening banknya di Bank Sumut di Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara sebanyak 6 kali. Total uang yang diserahkan mencapai Rp255 Juta.
Namun setelah pengumuman Oktober 2018, nama korban tidak muncul sehingga timbul kecurigaan terhadap tersangka.
Meski demikian tersangka berkilah masih dapat mengusahakan kelulusan korban. Bahkan tersangka meminta uang tambahan dengan dalih untuk pengurusan ke BKD Simalungun.
Guna meyakinkan korban, tersangka mengajak korban ke BKD Simalungun namun yang masuk kedalam kantor hanya tersangka sedangkan korban disuruh menunggu di luar kantor.
Berita lainnya:
Pada April 2019, tersangka masih menjanjikan dapat meluluskan korban dan suaminya menjadi PNS.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan kuitansi penyerahan uang kepada korban yang ditandatangani tersangka sebesar Rp270 juta.
Namun karena korban merasa telah ditipu, membuat laporan polisi ke Polres Batubara 2 Juli 2019. Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Batubara menangka tersangka Nurdosniriana Saragih di Jalan Sisingamangaraja Kel Bukit Sopa Kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar, Rabu (31/07) pukul 21.00 Wib.
Personil menyita 1 pakaian PNS Warna Coklat dan 3 Buku Tabungan Bank Sumut atas nama Nurdosniriana Saragih beralamat di Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek III No 9, Lingkungan II Medan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 Subs 372 dari KUH Pidana tentang penipuan,” pungkas Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim, IPTU P Siallagan SH dan IPTU S Sipayung.(mom)