TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tiga orang tersangka anggota sindikat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diringkus dari tiga lokasi terpisah, Selasa (20/8).
Ketiga tersangka tersebut atas nama Khairul Bhakti (29), Andrianto (47) dan Akuang alias Anto (45), seluruhnya penduduk Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada media, Rabu (21/8) mengatakan, dalam sindikat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungbalai, ketiga tersangka memiliki peranan yang berlainan mulai dari sebagai kurir, pengedar dan bandar Narkoba.
Katanya, tersangka pertama adalah Khairul Bakti diringkus dari rumahnya di Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai pada hari Selasa (20/8/2019) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket plastik klip berles merah berisikan sabu seberat 1,57 gram, 1 pack plastik kosong berles merah, 1 pipet yang digunakan sebagai sendok dan uang tunai sebesar Rp242.000.
Sementara tersangka Andrianto warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ditangkap sekira pukul 20.30 WIB.
Tersangka ini ditangkap dari kawasan Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat akan menghantar narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram kepada pelanggannya atas suruhan dari tersangka ketiga yakni Akuang alias Anto warga Jalan Rawo, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Akuang alias Anto berhasil ditangkap dari tempatnya bekerja di Pajak Bahagia, Jalan Bahagia, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka juga mengakui, menyuruh tersangka Andrianto untuk menghantarkan Narkoba jenis sabu kepada seseorang di kawasan Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai tersebut.
“Saat ini, ketiga tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya telah di amankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dari UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ujar Kapolres AKBP Irfan Rifai,SH,SIK,MM didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH. (ign/syaf)