TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil ungkap sindikat pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor : 134409, Jalan Ade Irma Suryani, Kota Tanjungbalai yang terjadi, Minggu (14/7) lalu. Ketiga tersangka yakni Riyan (53), Muhammad Sirait (49) dan Agus Salim (23).
(Ignatius Siagian/taslabnews)
Ketiga tersangka pelaku pencurian SDN Nomor 134409 berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai.
|
Kasus pencurian ini berhasil diungkap Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Kamis (1/8) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dan mengamankan 3 orang tersangka.
“Sejak adanya laporan pengaduan terkait pencurian di SDN Nomor 134409 tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kamis (1/8) diketahui keberadaan dari barang yang dicuri berupa 2 proyektor, disimpan di rumah milik Riyan (53), warga Jalan Alpukat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada kamis (1/8/2019) sekira pukul 04.00 wib.
BACA BERITA LAINYA:
Kenalan di FB, Cewek asal Rawang Panca Arga Asahan Nyaris Diperkosa 4 Pemuda
Miliki 0,5 Gram Sabu, Buruh Bangunan di Batubara Diciduk Petugas
Kapolres Asahan Musnahkan 2,3 KG Sabu Hasil Operasi Bulan Mei 2019
Kemudian, kepada petugas, Riyan (53) mengakui bahwa 1 unit lagi proyektor telah dijual kepada Muhammad Sirait (49) di Jalan Pasar Banjar, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dengan harga Rp1 juta.
Petugaspun langsung menuju rumah dari Muhammad Sirait (49) dan ditemukan satu unit proyektor yang dibelinya dari Riyan.
Ketiga tersangka pelaku pencurian SDN Nomor 134409 berikut dengan barang buktinya saat diamankan di Polres Tanjungbalai. |
Dalam kasus ini, Riyan (53) ini adalah sebagai penadah dari barang hasil curian yang diterimanya dari seseorang yang bernama Agus Salim (23), warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Timsus Gurita langsung menjemput Agus Salim (23) langsung ke kediamannya.
Ternyata, Agus Salim ini hanya perantara dari pelaku pencurian atas nama OP, yang hingga saat ini masih dalam pencarian, dengan pembeli proyektor hasil curian.
Sampai saat ini, Timsus Gurita masih melakukan pencarian terhadap OP, yang di duga sebagai otak atau pelaku utama dalam kasus pembobolan di salah satu sekolah dasar tersebut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM, Jumat (2/8).
Menurut AKBP Irfan Rifai, saat ini ketiga tersangka yakni Riyan Muhammad Sirait dan Agus Salim berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.
Katanya, ke-3 tersangka yang diringkus dari tiga lokasi yang berbeda itu akan dijerat dengan Pasal 363 subsidair 480 ayat (1) dan (2) dari KUH Pidana tentang Pencurian Berat dan atau Menadah Barang Hasil Curian.
Seperti diketahui, pada hari Minggu (147) lalu, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor : 134409 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai telah dibobol maling. Oleh Khairun Nisyak (56) selaku Kepala Sekolah dari SDN Nomor: 134409, langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan Laporan Polisi No : LP/184/VII/ 2019/SU/RES T. BALAI, tanggal 15 Juli 2019 dengan kerugian material sekitar Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Polres Tanjungbalai melalui Timsus Gurita melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengungkap sindikat dari pencurian SDN tersebut. (ign/syaf)