TASLABNEWS, TAPTENG-
Sebanyak empat orang wanita diamankan personel Satpol PP dari Kedai (Lapo) Tuak di dua tempat, yaitu Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis malam (29/08/2019).
Keempat wanita yang diamankan ini, berinisial A (34) warga Jalan AMD Kalangan, PH (17) warga Jalan Abdul Razak (Batu Mardinding), MH (31) warga Jalan Baru Kecamatan Pandan, dan DD (20) warga Jalan Abdul Razak (Batu Mardinding).
Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang SE membenarkan pengamanan 4 wanita itu.
Menurutnya, mereka lakukan ini guna menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng.
“Tujuannya untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi Wanita Rawan Sosial, atau Waras,” ungkap Panuturi.
“Tiga orang waras ini kita amankan dari Kedai atau Lapo Tuak yang ada di Sipange Kecamatan Tukka, dan satu orang lagi dari Lapo Tuak di Jalan Baru Kecamatan Pandan,” ucapnya.
Keempat waras itu saat diamankan tidak dapat menunjukkan identitasnya berupa KTP.
“Kita tertibkan, keempat orang waras tersebut dan kita amankan. Kita bawa ke kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya,” sebutnya.
Keempat wanita itu mengaku tidak bekerja di ke Lapo Tuak tersebut, namun karena ada yang memanggil mereka.
“Mereka tidak tinggal di Kedai (Lapo) Tuak itu, namun karena mereka sengaja dipanggil,” ungkap Panuturi.
Selanjutnya, keempat wanita ini menjalani pemeriksaan kesehatan melalui test HIV dan narkoba oleh Dinas Kesehatan Tapteng.
“Pagi tadi kita telah melakukan pemeriksaan kepada empat wanita rawan sosial itu, dan hasilnya negatif HIV dan Narkoba. Kita juga telah melakukan pembinaan dengan memberi penyuluhan tentang bahaya narkoba dan HIV/AIDS,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tapteng Nursyam, melalui Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Ewiya Laili.
Keempat Waras tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial setempat, dan diinapkan sementara di Rumah Singgah yang berada di RSUD Pandan. (smc/int/syaf)