TASLABNEWS, LABUHANBATU – Pengusaha batu pecah di Labuhanbatu mengeluhkan minimnya sosialisasi peraturan Mentri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) tentang ijin usaha pertambangan (IUP).
Mesin Stone Crusher milik CV Indo Karya Alam yang dipasangi garis polisi. |
Terlebih lagi, dampak dari lemahnya sosialisasi Dinas ESDM Pemprovsu tersebut, dapat merugikan pihak pengusaha. Bahkan, berpotensi menjebak pengusaha ke perbuatan tidak pidana.
Pasalnya, seorang pengelola usaha batu pecah CV Indo Kaya Alam, Basyaruddin mengaku sama sekali tidak mengetahui peraturan dari kementerian tersebut.
“Kami sama sekali tidak mengetahui adanya peraturan baru tentang ijin pertambangan dari Kementerian ESDM tersebut,” ujar Basyar yang mengelola usaha batu pecah di Tangkahan Benol Gariang, Dusun Bukit Medan, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/8) kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi pihak Dinas ESDM Pemprovsu tentang peraturan tersebut, berdampak langsung kepada usaha yang dijalankannya.
Berita lainnya:
Pada tanggal 1 Agustus 2019 kemarin, kata Basyar, tim Tipiter Unit 4 Reskrim Polres Labuhanbatu memasang garis polisi (police line) pada semua mesin pemecah batu yang dikelolanya di tangkahan Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat karena menurut mereka tidak memiliki izin.
“Kami kan tidak tahu ada peraturan baru. Terakhir, kami mengetahuinya setelah kami lihat peraturan tersebut ditetapkan Kementerian ESDM pada bulan Mei tahun 2018,” ungkapnya.
Padahal, sejak tahun 2017 lalu pihaknya telah mengantongi izin usaha produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu yang masih berlaku.
“Kami punya izin resmi yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu,” papar Basyaruddin sembari memperlihatkan dokumentasi surat Izin Usaha Industri (IUI) Menengah, Nomor : 503.531/032/DPMPTSP – BP2EKR/2017 yang ditetapkan/diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2017.
Kemudian, Basyar juga memperlihatkan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Nomor : 503/054.a/DPMPTSP/SIUP/2017, yang diterbitkan tanggal 30 Mei 2017. Dalam SIUP Menengah itu, disebutkan bahwa barang/jasa dagangan utama adalah batu pecah, batu solit, base A, base B, abu batu dan screening.
“Perusahaan kami beroperasi bukan tanpa izin bang. Resmi terdaftar. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atas nama perusahaan komanditer (CV) Indo Kaya Alam yang kami miliki sangat jelas, Nomor TDP : 02.06.3.46.00042.a. Diterbitkan tanggal 30 Mei 2017. Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) : 81.747.295.4 – 116.000,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam mengelola dan memproduksi stone crusher, pihaknya juga mengantongi Izin Gangguan, Nomor : 503/28/ DPMPTSP/III/2017, diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 31 Agustus 2017.
Sementara, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Faisal Amri Siregar membenarkan adanya izin usaha pengelolaan batu pecah milik Basar tersebut.
Baca juga:
Waduh, Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Adam Malik yang Dikelola Dinas Perkim Tanjungbalai Diduga di Mark Up
Hanya saja, sejak diterbitkan peraturan baru dari Kementerian ESDM tersebut, Faisal menyarankan agar mengurus kembali ijin pengelolaan khusus usaha tersebut ke pihak Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Memang kami tidak pernah mensosialisasikan peraturan baru dari Kementerian ESDM tersebut. Kami menyarankan agar pihak pengusaha segera mengurusnya,” katanya saat ditemui wartawan.
Terpisah, KTU Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin memastikan, tidak satupun stone crusher di wilayahnya yang telah dikeluarkan izin Operasional Khusus pengolahan dari Dinas ESDM Pemprovsu.
“Setahu kami, ada empat tempat usaha stone crusher di Kabupaten Labuhanbatu Raya,” ungkapnya.
Saat ditanya, ada berapa tempat usaha pengolahan batu pecah yang telah di segel pihak penegak hukum, Zulkifli mengaku tidak tahu.
“Itu urusan Polisi, kami tidak tahu soal itu,” tandasnya. (tsn1)