TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan apresiasi kepada Pemilik Hoel Tresya karena telah melakukan pengurusan izin usahanya melalui pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dalam acara rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, DPRD, Kemenag, dan MUI di Aula II Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (27/8).
“Pemerintah secara Nasional telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 24 Tahun 2018. Oleh karena itu, saya atas nama Pemko Tanjungbalai, mengapresiasi kinerja dari Manajemen Hotel Tresya yang telah melakukan pengurusan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) dan Hotel Tresya adalah satu-satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah menggunakan pelayanan OSS tersebut,” ucapnya.
“Dengan demikian, Hotel Tresya saat ini telah terdaftar dan dapat di akses di seluruh dunia. Pada kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh pengusaha hotel lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai, agar dapat menggunakan pelayanan OSS dalam mengurus izin usahanya,” ujar Walikota.
Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai, Forkopimda dan Pengusaha Tresya Hotel serta penyerahan Penghargaan kepada Pengusaha Tresya Hotel, Toga Sitorus atas komitmennya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Ketua Pengadilan Agama Edi Harponi, Kajari Tanjungbalai A A G Satya Markandeya SH, Danramil Datuk Bandar, Danlanal TBA, Ka.Kankemenag serta MUI Tanjungbalai. (ign/syaf)