TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polsek Kota Kisaran
meringkus 3 tersangka narkoba. Dari ketiga tersangka 2 diantaranya pasangan suami istri. Ketiga tersangka yakni Agus (39) dan istrinya Desi (35) lalu Lambok (37).
Agus dan Desi merupakan warga jalan Diponegoro gang Nangka, Lingkungan VI, Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Sedangkan Lambok warga jalan Akasia, Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika.
“Tiga tersangka yang diamankan tersebut dua orang merupakan pasangan suami isteri (pasutri),” ujarnya Jumat (23/8/2019).
Edi Siswoyo yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah yang dihuni oleh tersangka Agus dan Desi.
Mendapatkan informasi tersebut opsnal langsung melakukan observasi dan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka Agus maupun Desi.
“Namun saat dilakukan penggerebekan tersangka Agus sempat lari ke arah kamar mandi dan membuang barang bukti narkoba yang telah dikemas dalam kantong plastik klip,” bebernya.
Edi Siswoyo juga mengatakan, dari penangkapan tersangka Agus juga turut diamankan tersangka Desi yang merupakan istri dari tersangka Agus, dan dari kedua tersangka didapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran sedang, 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu serta 2 lembar kantong plastik klip dalam keadaan tidak berisi.
Hasil introgasi terhadap kedua tersangka diakuinya barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka Agus mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang lelaki bernama Lambok.
Atas pengakuan kedua tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil dibekuk tersangka Lambok. (mtc/int/syaf)