TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Aksi nekat Bunggali memerkosa FH (25) warga Samosir di dalam angkutan umum yang dikemudikkanya di pinggir jalan lintas Parapat-Siantar, Minggu (25/8/2019) dinihari membawanya berurusan dengan polisi.
Awalnya tersangka mengajak korban yang merupakan kekasihnya jalan-jalan.
Saat itu tersangka berniat mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Namun ajakannya tak berhasil. Setelah melalui berbagai bujuk rayu, pemuda yang biasa disapa Bunggali ini akhirnya kesal.
Lalu tersangka menghentikan laju angkot tang dibawanya di kawasan sepi dan gelap di sekitar Pondok Bulu–Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.
Di atas angkot, Bunggali kemudian mengajak sang kekasih agar mau berhubungan badan, dengan segala bujuk rayu.
Sejumlah iming-iming janji manis disampaikan Bunggali kepada pacarnya. Tapi rupanya, korban tetap menolak.
Bungali akhirnya mulai kasar. Srmentara korban yang takut akan ditinggal sendirian di tengah kegelapan malam, akhirnya ‘rela’ menyerahkan mahkotanya.
Usai melampiaskan nafsunya, Bunggali pun menggantar korban pulang ke rumahnya. Namun setelah itu, pria itu mulai mengelak dari janji-janjinya di tengah malam buta tersebut.
Orangtua korban yang melihat perubahan tingkah laku putrinya lalu menanyai korban. Akhirnya gadis itu mengaku sudah digagahi sang kekasih.
Karena perbuatan terlarang itu terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun, peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Selasa (27/8/2019), sekira pukul 8.00 Wib, Bunggali ditangkap di kos-kosannya di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Lumban Julu, Toba Samosir
Kanit PPA Polres Simalungun Aiptu Siahaan dalam keterangannya membenarkan bahwa Bunggali ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 subs Pasal 286 KUHPidana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun,” jelasnya. (mjc/int/syaf)