TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekad menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam rumahnya, pasangan suami istri M Hidayat (31) dan Leni Ariani (25) akhirnya sama-sama masuk sel.
Pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap Tim Opsnal Polsek Sei Tualang Raso, Resor Tanjungbalai, Selasa (27/8) sekira pukul 18.30 WIB.
“Awalnya, personil kita mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan dari M Hidayat sebagai penjual Narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sei Tualang Raso ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan ke dalam rumah tersebut,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, MM didampingi Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu J Gultom, Jumat (30/8).
Saat petugas meringkus tersangka M Hidayat, ternyata Leni Ariani mencampakkan sebuah dompet keluar rumah melalui jendela di kamar atas perintah dari suaminya.
Namun tindakan Leni terlihat petugas. Setelah diperiksa, dompet berwarna merah tersebut ternyata berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 1,14 gram, 9 bungkus plastik transparan kecil yang kosong, 1 potongan pipet plastik kecil yang ujungnya telah diruncingkan dan 2 unit handphone.
Menurut Kapolres pasangan suami istri ini mengaku membeli sabu itu dari seorang lelaki berinisial TK warga Jalan Andak Pase, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Namun saat dilakukan pencarian, laki-laki berinitial TK tersebut tidak ditemukan dan masih dilakukan pengejaran.
“Pada hari Kamis (29/8) tersangka M Hidayat dan istrinya Leni Ariani telah dilimpahkan oleh Polsek Sei Tualang Raso ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar kapolres. (ign/syaf)