TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bak kata pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga”, sangat tepat ditujukan ke Arief Syauri Tarigan (30), warga Jalan Jawa, Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini.
Tersangka Arief Syauri Tarigan berikut barang bukti sepedamotor diapit personil Polres Tanjungbalai. |
Soalnya, pria yang dikenal licin dan sering membawa lari barang milik orang lain ini, akhirnya berhasil diringkus oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai dari Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (30/7/2019) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada media, Kamis (1/8/2019), membenarkan informasi tentang tertangkapnya pria yang sudah menjadi residivis karena pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Pulau Simardan ini.
Katanya, Arief Syauri Tarigan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/VII/2019/SU/RES T.BALAI tertanggal 12 Juli 2019 yang dibuat oleh orangtua dari Khairul Imam, selaku korban.
“Kejadian bermula pada hari Rabu (3/7/2019) lalu sekira pukul 21.30 WIB, korban Khairul Imam bersama tiga temannya bermain-main di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah atau Lapangan Pasir/Open Stage.
Dengan kepandaiannya bersilat lidah, pria pengangguran inipun berhasil mengajak korban bersama dengan ketiga temannya untuk memasuki warung Mie Aceh di kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kota Tanjungbalai, untuk makan dan bermain gitar.
Tersangka dan barang bukti. |
Pada saat itulah, tersangka meminjam hanphone merk Oppo A37 milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya yang pandai bermain gitar, dan meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat BK 4401 QAE warna biru – putih dengan alasan untuk menjemput temannya tersebut ke Jalan Listrik, Kota Tanjungbalai.
Setelah lama menunggu dan tersangka tidak datang juga, barulah korban sadar telah menjadi korban penipuan dan kehilangan satu unit handphone merk Oppo A37 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan kerugian materi senilai Rp8 juta.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dari tersangka, orangtua korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dari tersangka, karena identitasnya tidak dikenal korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak menyelidiki keberadaan tersangka sampai akhirnya berhasil ditangkap pada hari Selasa (30/7) dari kawasan Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai,” terang AKBP Irfan Rifai SH SIK MM.
Menurut Irfan Rifai, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah 4 kali melakukan aksi penggelapan, yakni 2 kasus pada tahun 2018 dan 2 kasus pada tahun 2019 di wilayah Kota Tanjungbalai dengan modus yang sama, termasuk korban Khairul Imam.
Selain itu, lanjut Irfan Rifai, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Poltabes Medan karena, tersangka pernah melakukan perbuatan yang sama di Medan.
Berita lainnya:
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/2151/K/X/RESTABES MEDAN tanggal 2 Oktober 2018 atas nama korban, Irvan Al Rasyid dengan kerugian berupa 1 unit kendaraan bermotor milik pelapor di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah dua kali masuk penjara yakni pada tahun 2014 dan 2017 dengan kasus yang sama yakni penipuan atau penggelapan,” sebut AKBP Irfan Rifai.
Saat ini, tersangka berikut dengan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban telah diamankan di Polres Tanjungbalai.
“Pria yang tidak punya pekerjaan tetap ini akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dari KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” pungkas Kapolres Tanjungbalai. (ign/mom)