TASLABNEWS, LABURA – Polsek Kualuh Hulu melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan Fadli Syahputra Sitorus terhadap istrinya, Irmayani Sianipar (29). Dalam reka ulang yang digelar di perumahan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (15/8/2019), itu tersangka melakukan 17 adegan.
Salahsatu adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan Honorer Puskesmas. |
Pembunuhan pegawai honorer Puskesmas Aek Kanopan, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itu terjadi, Senin (29/7/2019), sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun 1 Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selain dihadiri keluarga korban, reka ulang juga disaksikan ratusan warga. Keluarga korban sempat berteriak menyoraki tersangka.
Bahkan usai reka ulang, keluarga korban mencoba mengejar tersangka, namun petugas sigap mengamankan tersangka ke kantor Polsek Kualuh Hulu yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi reka ulang.
Tolak Layani Suami, Boru Sianipar Pegawai Honorer Puskesmas Tewas Dibunuh Suaminya
Reka ulang itu berawal dari tersangka Fadli Syahputra Sitorus dan korban Irmayani Sianipar tidur bersama dalam kamar. Tersangka kemudian mengajak korban melakukan ‘making love’ namun korban menolak ajakan tersangka. Keduanya lalu bertengkar.
Tersangka kemudian ke luar kamar membawa kasur yang diikuti korban sembari meminta tersangka kembali masuk kamar. Di dalam kamar keduanya kembali bertengkar.
Tersangka kemudian mencekik kuat leher korban hingga lemas. Untuk memastikan korban tewas tersangka menjeratkan leher korban ke tali ayunan yang dipergunakan untuk ayunan anak mereka.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menurunkan korban dari tali dan membaringkan korban di atas kasur. Tersangka kemudian memberi tahu korban bunuh diri kepada kakak korban yang merupakan tetangganya. Korban lalu dibawa ke rumah sakit terdekat dengan mengendarai sepeda motor.
Berita Lainnya:
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah pihak Polsek Kualuh Hulu melihat kejanggalan kematian korban.
“Dalam penyelidikan dan olah TKP, kematian korban ada kejanggalan. Lidahnya tidak menjulur, seperti biasanya mati bunuh diri,” terang Kapolsek Kualuh Hulu Asmon Bufitra, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, SH kepada awak media.
Kemudian, sambung Kapolsek, petugas meminta keluarga agar korban diautopsi. Dari hasil autopsi diketahui kematian korban bukan karena bunuh diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(cad/mom)