TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gubernur Sumatera Utara diminta agar menolak draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 yang saat ini pembahasannya sedang berlangsung di DPRD Kota Tanjungbalai.
Suasana rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (14/8/2019). |
Adapan alasan penolakan adalah, karena rapat paripurna DPRD tentang pengajuan Nota Keuangan dari Ranperda P-APBD tersebut tidak memenuhi syarat yakni dihadiri secara fisik oleh minimal 2/3 anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
“Seharusnya, rapat pripurna DPRD tentang tentang penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 itu harus dihadiri sedikitnya 2/3 anggota DPRD Kota Tanjungbalai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Rabu (14/8/2019).
“Hal itu sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat (1)(b) yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD,” tambahnya.
Berita terkait:
Menyalah, Tak Qorum, DPRD Kota Tanjungbalai Tetap Lanjutkan Rapat Paripurna Perubahan APBD 2019
273 CPNS Pemko Tanjungbalai Akan Gajian Setelah P-APBD 2019 Disahkan
“Sementara, dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai, yang hadir saat rapat paripurna dilaksanakan hanya sebanyak 15 orang, seharusnya minimal 2/3 dari 25 orang yakni 17 orang,” terangnya.
“Selain itu, dari 10 orang anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu, hanya satu orang yang punya alasan sakit, selebihnya tanpa keterangan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai,” kata Jaringan.
Menurut Jaringan Sihotang, jika kehadiran dari anggota DPRD saat rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dari Ranperda P-APBD tidak korum, seharus rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan hingga kehadiran anggota DPRD memenuhi syarat minimal yakni 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
Jika tetap dilanjutkan, imbuhnya, maka rapat-rapat lanjutan yang terkait dengan Perubahan APBD itu adalah tidak sah atau cacat hukum.
Dihubungi terpisah, Hj Nessy Aryani Sirait SE, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai mengakui, bahwa jumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan dari Ranperda P-APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 itu tidak korum.
Namun, akunya, pihaknya tidak keberatan karena anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna itu tidak ada yang keberatan.
“Walaupun saat itu kehadiran anggota DPRD tidak korum, hal itu tidak jadi masalah karena anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut tidak ada yang keberatan jika rapat paripurna dilanjutkan,” tutur Hj Nessy.
Berita lainnya:
Seperti diketahui, walaupun anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir hanya 15 dari 25 orang, namun DPRD Kota Tanjungbalai tetap melanjutkan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD 2019.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H Maralelo Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail itu dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (12/8/2019) lalu.
Rapat Paripurna DPRD yang dibuka pada jam 12.00 WIB tersebut diawali dengan pembacaan jumlah anggota DPRD yang hadir oleh Sekretaris DPRD H M Juni Lubis, yang menyatakan, dari 25 anggota DPRD, yang hadir adalah 15 orang dan 1 orang sakit, yang lainnya tanpa keterangan.
Selanjutnya, H Maralelo Siregar SH meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir untuk dapat melanjutkan rapat paripurna dengan hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRD.
“Dengan dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD dan satu orang lagi sakit, apakah rapat paripurna ini dapat dilanjutkan…?”, tanya H Maralelo kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
H Maralelo Siregar SH selaku pimpinan rapat paripurna, tidak menyinggung Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat (1)(b) yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
Baca juga:
Kehadiran anggota DPRD yang tidak korum inilah yang menjadi alasan, dimintanya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menolak mengevaluasi draf Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.(ign/mom)