TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Rapat paripurna tentang penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 pada hari, Senin (12/8/2019) diduga sarat KKN.
“Sudah tahu jumlah anggota DPRD yang hadir tidak korum tidak memenuhi syarat, seharusnya Ketua DPRD, H Maralelo Siregar SH selaku pimpinan rapat menunda rapat hingga jumlah anggota DPRD memenuhi syarat, bukan tetap melanjutkan rapat,” kata Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, Nur SyahruddinSE, Minggu (18/8/2019).
“Dengan tetap dilanjutkannya rapat paripurna walaupun diketahui bertentangan dengan Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor : 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, maka sangat patut dicurigai, adanya kesepakatan jahat dalam rapat tersebut,” ungkap Nur Syahruddin SE.
Sebelumnya, hal senada juga telah diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordionator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Katanya, rapat paripurna DPRD tentang pengajuan Nota Keuangan dari Ranperda P-APBD tersebut tidak memenuhi syarat alias tidak sah karena hanya dihadiri secara fisik 15 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
“Seharusnya, rapat pripurna DPRD tentang tentang penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD Kota Tanjungbalai TA) 2019 itu harus dihadiri sedikitnya 2/3 anggota DPRD Kota Tanjungbalai atau minimal 17 orang,” kata Jaringan Sihotang.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat (1)(b) yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD,” terangnya.
Kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini juga sepakat untuk mendesak Gubernur Sumatera Utara agar menolak draf Ranperda P-ABD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 karena dinilai tidak sah atau illegal serta diduga sarat KKN. (ign/mom)