TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Nekat menyekap dan mencabuli seorang siswi SMP berinisial ME (14) selama 3 hari, Bonjol (35) warga Padangsidimpuan ditangkap polisi.
Tersangka pelaku penculikan dan pencabulan di Sidimpuan. |
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah SH membenarkan tersangka diamankan atas kasus dugaan pemerkosan dan pencabulan pada anak.
Pelaku Begal Ditembak Personel Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu
Ngaku Dukun Warga Simalungun, Deli Serdang, dan Sergai Ditangkap Polisi di Simalungun
Tersangka Pembobol di SDN No.134409 di Tanjungbalai dan Penadahnya Diringkus
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan dengan korban seorang siswi SMP ini berawal saat korban sedang ke sungai buang hajat yang kebetulan dekat rumah tersangka.
“Saat korban selesai buang hajat, pelaku mendatangi korban dan menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku,” kata Abdi kepada wartawan, Sabtu (3/8).
Menurut kasat, berdasarkan pengakuan korban, tersangka sengaja menarik korban ke rumah kosong yang diduga sudah direncanakan pelaku dari awal untuk dijadikan tempat berbuat asusila terhadap korban.
“Singkat cerita, korban ini sempat disekap di dalam rumah kosong itu selama tiga hari dan diduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap siswi SMP itu,” kata Kasat.
Selanjutnya, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan korban hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Simasom.
“Kini, kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan pada korban. Pelaku dan korban masih bertetangga,” terang Abdi.
Atas perbuatannya, lanjut Abdi, pelaku terancam dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum penangkapan terhadap tersangka, orang tua korban didampingi pendiri Yayasan Burangir Tabagsel, Timbul P Simanungkalit membuat laporan terkait kasus pencabulan dan penyekapan dengan Nomor STPL 348/VIII/2019/SU/PSP, Jumat (2/8).
Dari informasi yang diperoleh, dalam kasus ini pelaku diduga juga sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban. (mjc/int/syaf)