TASLABNEWS, ASAHAN-Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan agar bisa menerima subsidi biaya perawatan mobil dan bahan bakar minyak (BBM) melebihi ketentuan dari pemerintah.
|
Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail. |
Pasalnya sesuai ketentuan, wakil walikota hanya bisa menerima subsidi untuk dua mobil dinas yang digunakan.
Namun sesuai pengakuan pejabat di Sekretariat Daerah saat dimintai keterangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan diketahui jika mobil Wakil Walikota Tanjungbalai yang menerima subsidi perawatan dan BBM ada 3 unit.
Itu dikatakan praktisi hukum Saiful Fuad Tarigan SH MH kepada taslabnews, Kamis (8/8).
Saiful mengatakan, menurut temuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, sesuai pengakuan pejabat di Setdako Tanjungbalai mobil wakil walikota yang menerima biaya perawatan dan BBM ada 3 unit.
“Artinya, walau pun cuma kelebihan 1 unit, berarti ada kelebihan pembayaran. Hal itu dapat merugikan keuangan negara. Saya melihat, bisa jadi hal ini terjadi karena dua faktor. Pertama Wakil Walikota Tanjungbalai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Atau faktor yang kedua yakni oknum pejabat di Setdako Tanjungbalai yang bermain. Tapi bisa jadi oknum pejabat setdako itu takut atau cari muka dengan memberikan subsidi perawatan dan BBM untuk 3 unit mobil yang digunakan wakil walikota,” ucap Saiful.
Apa lagi menurut Saiful, sesuai temuan BPK yang dibacanya, nomor polisi BK 9 Z digunakan untuk 3 mobil yang digunakan wakil walikota.
Saiful berharap pihak Polres Tanjungbalai atau kejaksaan berani mengusut masalah ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai undang-undang. (Syaf)