Itu dikatakan praktisi hukum Hartono Tugiman SH kepada taslabnews, Selasa (6/8).
Menurut Hartono yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan ini, meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, namun hal itu tidak serta merta menghapus penanangan tindak pidana korupsi.
BERITA TERKAIT:
Wakil Walikota Tanjungbalai Diduga Palsukan Plat Kendaraan, BK 9 Z Digunakan untuk 3 Mobil, Polisi Dituding Tak Berani Bertindak
Waduh, Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Adam Malik yang Dikelola Dinas Perkim Tanjungbalai Diduga di Mark Up
Oknum Pejabat di Dinas P3A & PMK serta Kominfo Pemko Tanjungbalai Juga Terima Pembayaran Pejalanan Dinas Diduga Fiktif
Pembelian ATK Fiktif di Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai Atas Perintah Ros dan DYS
Hartono menambahkan, terkait adanya temuan BPK atas laporan keuangan Pemko Tanjungbalai seperti dugaan pengadaan fiktif Alat Tulis Kantor (ATK) di Bagian Perekonomian Setdako, pemalsuan tanda tangan dan stempel di Dispora, pemahalan/mark up pengadaan BBM dan perawatan atas mobil dinas untuk sekda dan wakil walikota hal itu merupakan tindak pidana murni.
“Nah kalau pun kerugian negara dipulangkan bukan serta merta kasus pidananya hilang. Malah itu sebagai bukti baru adanya korupsi. Kerugian negara mereka pulangkan karena adanya temuan BPK kan. Artinya jika BPK tidak melakukan pemeriksaan berarti para pejabat itu menyalahgunakan wewenang jabatanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan mark up anggaran dan pemalsuan sampai pengadaan fiktif,” ucap Hartono.
Masih dari Hartono, ia mencontohkan, sejumlah pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata mengembalikan kerugian negara. Namun yang bersangkutan tetap ditangkap dan ditahan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau sudah mengembalikan kerugian negara lalu penanganan tindak pidana korupsinya dihapus, berarti enak kali para pejabat itu. Nah kenapa para tersangka korupsi yang ditangkap KPK tidak dilepas walau pun kerugian negaranya sudah dipulangkan,” ucap Hartono.
Masih dari Hartono, jika jaksa dan polisi tidak menangani kasus temuan BPK dengan dalih kerugian negara sudah dipulangkan, artinya pemahaman polisi dan jaksa dalam menangani kasus hukum tindak pidana korupsi wajib dipertanyakan.
Selain itu keseriusan dua lembaga penegak hukum di Kota Tanjungbalai dalam memberantas korupsi juga dipertanyakan.
“Perlu dipertanyakan itu pemahaman jaksa dan polisinya kalau gak mau nangani temuan BPK. Apakah oknum polisi dan jaksanya gak paham tentang hukum atau sengaja pura-pura gak paham guna mencari keuntungan,” ucapnya. (Syaf)