TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata meski telah mengembalikan kerugian negara? namun jika ada pemalsuan stempel dan tanda tangan pemilik toko atas pengadaan fiktif alat tulis kantor (ATK) maka Kabag Perekonomian Setdako Tanjungbalai bisa dipidanakan dan diperoses secara hukum.
|
Hasil audit BPK. |
Itu dikatakan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Saiful Puad kepada taslsbnews, Rabu (7/8).
Menurut Ipul, panggilan akrab Saiful Puat Tarigan SH MH jika temuan BPK menyebutkan ada dugaan belanja fiktif alat tulis kantor (ATK) di bagian perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungbalai yang dilakukan bendahara TR atas perintah atasannya DYS dan Ros maka kasus itu bisa ditindak lanjuti dan dilaporkan kepada jaksa dan polisi.
Pembelian ATK Fiktif di Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai Atas Perintah Ros dan DYS
Karena, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ipul mengatakan, setelah ia membaca hasil temuan BPK, artinya oknum kabag perekonomian telah melakukan tindak pidana murni.
Karena ditemuan BPK nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan, untuk pembelian ATK ada 26 kwitansi yang dikeluarkan TR dengan nilai Rp18.985.165 setelah dipotong pajak.
Kemudian untuk dokumentasi dan dekorasi Rp630.000. Lalu untuk pengadaan Rp25.704.888.
Dalam temuan BPK tersebut TR mengaku stempel dan tanda tangan pemilik perusahaan dipalsukan dan pengadaan ATK juga fiktif. Hal itu dilakukan TR atas perinrah atasanya DRY dan Ros.
Dimana anggaran dari pengadaan fiktif itu dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak memiliki anggaran.
“Nah polisi atau jaksa jangan hanya fokus pada kalimat kerugian negara sudah dikembalikan. Faktanya pejabat di Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai itu sudah melakukan upaya pemalsuan tanda tangan dan stempel. Itu artinya pidana murni. Hanya saja karena menjadi temuan BPK baru pejabat itu memulangkan kerugian negara. Terus kalau gak jadi temuan berarti kasus pidana pengadaan fiktif dan pemalsuan stempel serta tanda tangan itu tetap berjalan,” ucap Saiful yang saat ini sedang sibuk mengurus pendidikan S3 dibidang hukum.
“Nah coba lihat kasus mantan Gubsu Gatot dan para anggota DPRDSU, mereka mengembalikan kerugian negarakan. Apakah Gatot, Helmiati, dan anggota DPRDSU yang mengembalikan kerugian negara itu dibebaskan. Tidak kan,” tambahnya. (Syaf)