TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Gara-gara utang piutang, seorang penjual ikan di Tanjungbalai Mustafa Kamaluddin dibakar adiknya.
Peristiwa itu terjadi Minggu (25/8/2019).
Akibat perbuatannya Muhammad Aidil alias Amat KK ditangkap polisi di sebuah rumah di jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Peristiwa pembakaran itu berawal saat Amat KK duduk di salah satu warung tuak di kawasan Pasiran, Tanjungbalai, Minggu (25/8/2019) sekira pukul 20.45 Wib
Diduga sudah mulai mabuk, Amat kemudian teringat untuk menelpon Mustafa Kamaluddin.
Tersangka menelepon abangnya dengan maksud untuk menagih utang pembelian udang swallow yang belum dilunasi.
Melalui sambungan telepon tersebut, Mustafa kemudian menyuruh adiknya itu agar datang ke kiosnya.
Mendengar itu, Amat menyangka bahwa abangnya itu akan segera melunasi utangnya.
Selain menelepon Mustafa, Amat juga menghubungi satu lagi abangnya bernama Jamaluddin. Dia kemudian meminta Jamaluddin menjadi saksi dan datang ke kios milik Mustafa.
Singkat cerita, Amat pun bertemu abangnya Mustafa dan langsung menagih utangnya. Namun, hal itu akhirnya berujung cekcok mulut karena Musfata juga mempermasalahkan utang Amat kepadanya.
Berselang sekitar 5 menit saat keduanya bertikai, Jamaluddin pun tiba di kios milik Mustafa. Melihat Jamaluddin tiba, Amat pun berharap agar abangnya itu menasehati Mustafa agar mau membayar utangnya.
Namun, dugaan Amat ternyata meleset, karena Jamaluddin terkesan membela Mustafa.
Emosi terhadap kedua abangnya itu, Amat langsung mengambil botol air minum ukuran sedang berisi bensin dari dashboard sepedamotornya.
Tanpa basa-basi, dia langsung menyiramkan bensin tersebut ke tubuh Mustafa dan langsung menyulutnya.
Setelah apa membakar korban Amat pun pergi begitu saja meninggalkan kios tersebut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Selasa (27/8/2019) membenarkan peristiwa itu.
“Bensin itu dibeli saat tersangka akan mendatangi kios milik korban. Awalnya tersangka berniat mengisi bensin sepedamotornya, namun saat membeli bensin eceran itu, terbersit niatnya untuk menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membakar kios ikan milik korban jika tidak jadi membayar utangnya,” ucap kapolres.
Akibat peristiwa itu, Mustafa mengalami luka bakar sekitar 15 persen, dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Tengku Mansyur Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Amat dijerat pasa 187 ayat (2e) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mjc/int/syaf)