TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah ngumpet atau sembunyi di bawah tempat tidur, namun tak bisa mengelabui petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai. Yakup Siagian alias Mencet (51) akhirnya terciduk.
Tersangka ditangkap dari kediamannya di kawasan Jalan PAM, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (21/8) malam sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada awak media, Kamis (22/8), tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitasnya sebagai pengedar Narkoba di daerah tersebut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 18 bungkus Narkoba jenis sabu dengan berat 0,65 gram.
“Awalnya ada masyarakat yang melaporkan, bahwa tersangka selalu menjual Narkoba jenis sabu kepada generasi muda di daerah Jalan PAM tersebut dengan paket kecil seharga Rp100.000 paket,” ucap kapolres.
Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan turun kelokasi dan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sedang sembunyi di kediamannya persisnya di bawah tempat tidurnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 18 bungkus Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,65 gram, 1 bungkus plastic klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Satu lembar kertas timah rokok, 1 lembar sobekan kertas buku tulis warna putih, 1 buah tempat bonbon permen ukuran sedang yang di balut silasiban warna hitam, 1 bungkus kotak rokok merk Lucky Strike warna biru tanpa tutup, 1 unit Handphone merek Nokia warna putih dan 1 potong celana panjang Loreng.
Menurut Irfan Rifai, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya hanya mengedar narkoba secara kecil- kecilan dalam paket hemat dengan harga Rp100.000 per paket.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya telah diamankan ke Mako Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai. (ign/syaf)