TASLABNEWS, MEDAN – Pasca kejadian penembakan yang diduga dilakukan oleh petugas BNN, keluarga M Yasin (korban meninggal) akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum.
Penangkapan diduga penyelundup narkoba oleh personil BNN RI beberapa waktu lalu. |
Salah satunya dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2019 (Nomor: STTLP/989/VII/ 2019/Sumut/Spkt III).
Keluarga sangat berharap agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan pelaku diadili sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Namun sayangnya, upaya keluarga untuk mendapatkan keadilan masih menempuh jalan terjal.
Hal ini disampaikan Badan Pekerja KontraS Sumatera Utara, Ali Isnandar SH dalam pers rilisnya, Selasa (6/8/2019).
Menurut Ali, terhitung sudah 3 minggu sejak laporan dibuat, pihak Polda Sumatera Utara belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) atas perkara yang dilaporkan.
Situasi demikian memberi kesan bahwa kinerja kepolisian lamban dalam mengusut kasus ini.
Hal ini dibuktikan dari cara Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sksi yang diajukan Pelapor.
Untuk diketahui, sejauh ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang diajukan oleh Pelapor pada tanggal 26 Juli 2019 di Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun pemeriksaan yang seharusnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) malah dituangkan dalam Berita Acara Introgasi.
Sebenarnya frasa “Berita Acara Introgasi” ini tidak ada ditemukan baik di dalam KUHAP maupun di dalam Perkapolri melainkan yang ada hanya “Berita Acara Pemeriksaan”.
Mengenai kewajiban Penyidik untuk membuat BAP ketika melakukan pemeriksaan saksi dapat ditemukan di dalam Pasal 63 ayat (1) Perkap No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Didalam pasal tersebut dijelaskan “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (d) dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa”.
Berita terkait:
Tuding Salah Tangkap Kasus 81 KG Sabu dari Asahan, Keluarga M Yasin yang Tewas Ditembak Gugat BNN RI
Cara seperti ini memungkinkan akan terjadinya pemanggilan berulang kali terhadap para saksi yang tentu saja memperlambat proses pengungkapan kasus.
Disamping itu akan menyita banyak waktu dari Para Saki yang diminta untuk memberikan keterangan. Belum lagi mayoritas saksi bertempat tinggal di Batubara, dimana untuk memenuhi panggilan penyidik saksi harus melakukan perjalanan jauh dan menyita banyak waktu.
Tidak jauh beda dengan penanganan yang dilakukan oleh Polda Sumut, pihak BNN yang katanya telah melakukan penyelidikan/penyidikan Internal sehubung dengan perkara ini juga belum memberikan klarifikasi dan permintaan-maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Begitu juga dengan lembaga-lembaga Negara terkait seperti KOMNAS HAM dan LPSK yang telah disurati oleh keluarga korban melalui KontraS Sumatera Utara.
Hingga hari ini tidak bergeming dan mengambil kebijakan dalam rangka membantu korban mendapatkan keadilan.
Apa yang dialami keluarga Mummad Yasin merupakan salah satu bukti atas sulitnya korban kekerasan aparat keamanan di Negara ini untuk menuntut keadilan.
Padahal mekanisme hukum sudah memberikan peluang bagi para korban untuk menuntut apa yang menjadi haknya.
Proses pengungkap kasus ini tentu tidak terlepas dari faktor keseriusan aparat hukum itu sendiri, profesionalitas, independensi serta tanggungjawab dalam menjalankan tugas negara.
KontraS Sumatera Utara bersama keluarga korban masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian mampu mengungkap tuntas kasus ini dan menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Berita lainnya:
Demikan juga berbagai lembaga Negara terkait seperti KOMNAS HAM dan LPSK kiranya dapat lebih serius memberikan perhatian atas kasus dugaan salah tembak yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
“Jangan sampai hal-hal demikian justru menjadi persoalan biasa di Negara yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia seperti Indonesia,” pungkas Ali.(ril)