TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dengan alasan untuk lokasi penyimpanan barang sitaan negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menghibahkan tanah seluas 13.812 M2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Penyerahan tanah tersebut langsung dilakukan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zullikar Tanjung SH,MH di Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (7/8).
Penyerahan tanah tersebut diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah kemudian penyerahan Sertifikat Hibah Tanah dari Pemkot Tanjungbalai kepada Kejari Tanjungbalai.
Turut hadir dalam acara penyerahan tanah tersebut H M Yusuf SH (anggota DPRD Kota Tanjungbalai), Kepala BPN Tanjungbalai M Ridwan Lubis, Asisten Ekbangsos Drs H Zainul Arifin Nasution serta pimpinan OPD terkait.
Tanah seluas 13.812 M2 yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dihibahkan untuk lokasi bangunan penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dan rumah dinas pegawai negeri Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
“Penyerahan lahan ini merupakan wujud dari komitmen Pemkot Tanjungbalai dengan Kejari dalam membangun kemitraan untuk mendorong percepatan pembangunan dan kinerja jajaran Kejari Tanjungbalai,” ujar Walikota Tanjungbalai sebelum menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada Kejari Tanjungbalai.
Tanah ini dihibahkan Pemkot Tanjungbalai berdasarkan surat permohonan dari Kejari Tanjungbalai Nomor B-3052/N.2.15/Cp.1/09/2019 tanggal 13 September 2018 perihal permohonan pengadaan tanah yang peruntukkannya adalah untuk pembangunan Rupbasan dan rumah dinas pegawai negeri Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
“Untuk itu, Pemko Tanjungbalai telah menyetujui dan menganggarkan dananya pada APBD TA.2019 yang dialokasi kan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tanjungbalai,” kata Syahrial.
Sebelumnya, Kajari Tanjungbalai, Zullikar Tanjung SH dalam sambutannya mengatakan, terimakasih kepada Pemko Tanjungbalai atas penghibahan lahan sebagai realisasi dari permohonan Kejari Tanjungbalai untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
Tentunya, lanjutnya, ini semua adalah merupakan wujud dari komitmen bersama dan bentuk sinergitas antar lembaga pemerintah di Kota Tanjungbalai.
“Selama kejaksaan berdiri di Kota Tanjungbalai, hingga saat ini belum memiliki rumah dinas ASN Kejari. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemkot Tanjungbalai,” sebut Kajari Tanjungbalai, Zullikar Tanjung SH.
“Hibah ini sangat membanggakan dan menjadi memori indah bagi jajaran Kejari Tanjungbalai. Dan hal ini juga nantinya akan saya sampaikan kepada Kajatisu,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Tanjungbalai diwakili oleh anggota DPRD Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa DPRD Kota Tanjungbalai tentunya sangat mendukung kegiatan ini dan siap bersinergi dengan Kajari Tanjungbalai.
Selanjutnya, acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen perjanjian Hibah Tanah dan penyerahan sertifikat tanah oleh Walikota Tanjungbalai kepada Kajari Tanjungbalai. (ign/mom)
Keterangan :
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH dan Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung SH,MH saat menandatangani berita acara hibah lahan di Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (6/8)