TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah sempat ditutup sementara karena tersandung dengan izin, Hotel Teresya kembali diperbolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Pengoperasian kembali fasilitas hiburan di Hotel Tresya tersebut terhitung sejak, Selasa (27/8) dan ditandai dengan pembukaan segel yang dipasang di fasilitas hiburan Hotel Tresya oleh Satpol PP Pemko Tanjungbalai.
Pengoperasian kembali fasilitas hiburan Hotel Teresya tersebut disetujui lewat rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai beserta instansi terkait lainnya antara lain Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai.
Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH itu dilaksanakan di Aula II Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (27/8).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai, unsur Forkopimda, DPRD, Kemenag dan MUI memberikan beberapa poin persyaratan yang harus dipatuhi oleh Hotel Tresya serta seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai.
Beberapa diantara persyaratan tersebut adalah melarang peredaran Narkoba, tidak menjual minuman ber-alkohol tanpa ijin.
Melarang kegiatan prostitusi, waktu operasional lokasi hiburan hingga pukul 00.00 WIB kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 WIB.
Melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api dan bahan terlarang lainnya yang dapat membahayakan keamanan.
Melarang anak di bawah umur memasuki lokasi hiburan, tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang dilengkapi surat perintah untuk melaksanakan tugas penertiban, mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel, restoran dan hiburan.
“Apabila persyaratan tersebut dilanggar, maka Pemko Tanjungbalai akan mencabut izin dari setiap usaha hiburan yang melanggarnya. Surat kesepakatan tersebut sudah ditandatangani bersama dan segera akan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai,” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, sesuai dengan kesepakatan bersama, izin operasional usaha hiburan tersebut bukan hanya ditujukan kepada usaha hiburan di Hotel Tresya saja, juga berlaku terhadap seluruh usaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai.
Masih menurut Walikota, dengan telah adanya kesepakatan tersebut serta dilengkapinya izin operasional, maka segel Pemko Tanjungbalai terhadap usaha hiburan di Hotel Tresya telah dapat dibuka terhitung sejak hari itu, Selasa tanggal 27 Agustus 2019.
Atas kesepakatan itu, pengusaha Hotel Tresya melalui kuasa hukumnya, Musa Setiawan SH mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Pemkot Tanjungbalai dan seluruh unsur Forkopimda, Kemenag dan MUI yang telah memberikan kesempatan kepada Hotel Tresya untuk mengoperasikan kembali usaha hiburan yang ada di hotel tersebut.
Pada prinsipnya, lanjutnya, Hotel Tresya senantiasa siap dan bersedia untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk kesepakatan bersama yang telah diperbuat. (ign/syaf)